BERAU-BORNEOSINARTVNEWS. COM Sorotan terhadap kelancaran dan legalitas sektor kepelabuhanan kembali mencuat di Kabupaten Berau. Aktivitas pelayaran, sandar kapal, hingga kegiatan bongkar muat minyak yang melibatkan LCT 08 kini dinilai memerlukan pengawasan intensif serta langkah-langkah penertiban yang lebih ketat dari instansi berwenang.
Pengawasan ini dipandang krusial guna memastikan seluruh rangkaian operasional di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan keselamatan pelayaran, standar kepelabuhanan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menghindari berbagai risiko yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, salah seorang anak buah kapal (ABK) LCT 08 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak yang mengurus segala keperluan operasional serta aktivitas terkait di wilayah tersebut adalah Laberti. Lebih lanjut, pengawasan ketat yang diharapkan mencakup verifikasi menyeluruh, mulai dari keabsahan dokumen perizinan kapal, status hukum, hingga kejelasan legalitas dermaga yang digunakan sebagai tempat sandar dan bongkar muat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik atau pengelola LCT 08, pengelola dermaga, Laberti selaku pihak yang disebut mengurus kegiatan tersebut, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi mengenai legalitas aktivitas sandar dan bongkar muat tersebut.
Sesuai dengan prinsip dasar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik kapal, pengelola dermaga, Laberti, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini penting agar informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
(TIM)











