KOTABARU:borneosinartcnews.com Penanganan dugaan korupsi di Desa Tanjung Kunyit, Kabupaten Kotabaru, hingga kini belum menunjukkakejelasan.jumat(30/01/2026)
Sorotan publik mengarah pada perbedaan keterangan antara Inspektorat Kabupaten Kotabaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru terkait ruang lingkup serta pelaksanaan audit yang diminta dalam proses hukum tersebut.
Kejari Kotabaru sebelumnya telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit sebagai dasar penentuan ada atau tidaknya unsur kerugian keuangan negara. Namun hingga hari ini, audit tersebut belum dinyatakan rampung dan belum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Inspektorat Kabupaten Kotabaru dalam keterangan awal menyebutkan bahwa permintaan audit yang diterima hanya terbatas pada satu kegiatan fisik, yakni pembangunan lapangan voli desa, terutama pada aspek volume pekerjaan di lapangan. Audit tersebut, menurut Inspektorat, dilakukan sesuai dengan ruang lingkup permintaan yang diterima.
Namun keterangan tersebut dibantah oleh Kejari Kotabaru. Kepada Borneo Sinar TV, Kejari menegaskan bahwa permintaan audit tidak dibatasi hanya pada satu item kegiatan, melainkan dimaksudkan untuk pemeriksaan yang lebih luas terhadap pengelolaan keuangan desa berdasarkan laporan dan informasi awal yang masuk ke aparat penegak hukum.
Hasil konfirmasi Borneo Sinar TV kepada Mutfi, Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, hari ini, menyebutkan bahwa pihak kejaksaan telah melayangkan ulang surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Kotabaru pada minggu lalu, dengan tujuan meminta agar segera dilakukan audit ulang secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini Kejari belum menerima hasil audit yang lengkap sebagaimana dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
Kejari menegaskan bahwa hasil audit menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perbedaan keterangan antara Inspektorat dan Kejari Kotabaru ini menimbulkan pertanyaan publik terkait koordinasi antar lembaga pengawasan dan penegak hukum.
Lambannya penyelesaian audit dinilai berpotensi menghambat kepastian hukum serta menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Kotabaru belum memberikan keterangan lanjutan terkait surat permintaan audit ulang yang telah dikirimkan
oleh Kejari Kotabaru.editor (BONI)











