PROBOLINGGO-BORNEOSIMARTVNEWS. COM Siapa yang tidak mengenal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marjono, S.H.? Sebelum menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Probolinggo Kota, dirinya pernah menjabat sebagai Kapolsek di daerah Ponorogo, Jawa Timur. Beberapa tahun sebelumnya, dirinya jugapernah menjabat sebagai Kanitregident SAMSAT Kabupaten Madiun.
Beberapa jabatan mentereng dan “lahan basah” pernah diembannya. Terkait gaya hidup jangan dibilang kaleng-kaleng; mobil Eropa jenis Jeep, mulai dari Rubicon dan lainnya, pernah dipamerkan sebagai foto profil WhatsApp miliknya beberapa saat lalu.
Dugaan Praktik Culas dan Pengakuan Warga
Berdasarkan pantauan wartawan selama beberapa pekan, praktik culas seakan dilegalkan oleh oknum Polisi Lalu Lintas yang berdinas di SATPAS dan SAMSAT Polresta Probolinggo. Bukannya semakin terdepan dalam pemberantasan tindak pungutan liar terselubung, malah seakan dilegalkan “dalam tanda kutip”.
Hal ini dikeluhkan langsung oleh warga yang mengurus dokumen berkendara:
ADH (Warga Kec. Mayangan):
“Kami ini datang ke SATPAS urus SIM C beberapa kali tes tetap saja dinyatakan ‘gagal’, dengan terpaksa ‘membayar’ melebihi ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), mau bagaimana lagi, kami butuh SIM tersebut.”
AJK (Warga/Wajib Pajak):
“Bener Pak, saya SIM B1 kalau urus sendiri tidak memakai orang dalam (anggota Polisi) sangat lama prosesnya, sepertinya memang tidak ada perubahan, dari dulu yaa seperti ini.”
Oknum aparat penegak hukum bermental keparat diduga “menghalalkan segala cara” untuk memperkuat posisi, hedonisme, dan gaya hidup dengan cara mendapatkan uang dari masyarakat secara “culas”. Praktik penyalahgunaan kewenangan ini kembali mencoreng wajah pelayanan publik di SATPAS dan SAMSAT Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Modus Operandi dan Permainan Sistem di SAMSAT
Manipulasi layanan administrasi kendaraan bermotor—mulai dari pembukaan blokir Lapor Jual (LJ), persetujuan KTP, hingga pengesahan pajak tanpa dokumen sah—dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia pelayanan publik yang harus segera ditindak karena merusak tatanan negara hukum.
Berdasarkan investigasi wartawan, pola layanan diduga dikendalikan secara sistematis, mulai dari:
Pendaftaran kendaraan baru
Mutasi masuk
Mutasi keluar
PENUL (Penetapan Ulang / Pengesahan)
Hal tidak jauh berbeda dilakukan oleh ADPEL SAMSAT, yang tentunya sudah ACC Ka UPT terkait koding pendaftaran kendaraan baru.
Status blokir kendaraan yang sudah dijual oleh pemilik pertama bisa dibuka maupun ditutup melalui sistem OPSIS, bergantung pada pembayaran tertentu yang tidak ada aturan dalam undang-undang.
Keterlibatan Biro Jasa dan Rincian Tarif Pungli
Dalam praktiknya, biro jasa diduga dijadikan alat perantara untuk menarik pungutan liar terhadap wajib pajak yang ingin proses administrasinya dipermudah. Seorang biro jasa mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti mekanisme tersebut agar pengurusan kendaraan tidak dipersulit.
Pengakuan Pihak Biro Jasa:
“Kita biro jasa nggak bisa apa-apa. Semua lewat Adpel dan BAUR pendaftaran kendaraan baru, atau BAUR mutasi keluar, masuk, dan BAUR cek fisik, mereka-mereka yang pegang sistem. Kami terpaksa ikuti daripada dipersulit.”
Tak hanya itu, layanan PENUL lima tahunan maupun pengesahan pajak tahunan tetap dapat diproses tanpa KTP asli pemilik lama selama mendapat “ACC” dari oknum Kepolisian Lalu Lintas.
Skema Tarif “Rekomendasi”:
Kendaraan Roda Dua (R2): Rp100.000 – Rp150.000
Kendaraan Roda Empat (R4) & Lebih: Rp150.000 – Rp250.000
Proses Khusus / Tertentu: Rp750.000 – Rp1.000.000
Dampak dan Potensi Kerugian Negara
Jika praktik ini benar berlangsung setiap hari, maka perputaran uang dari pungutan tak resmi diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari, dengan dugaan skema oknum anggota yang tiap minggu diwajibkan menyetor hingga ratusan juta rupiah.
Kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga pemerasan jabatan.
TIM Redaksi borneosimartvnews. com
(Bersambung)











