Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Surabaya · 21 Jun 2026 22:43 WITA ·

Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban


 Benahi Pengawasan & Sosialisasi Perda Miras Sidoarjo, Pengusaha dan Rakyat Jangan Jadi Korban Perbesar

SURABAYA-BORNEOSINARTVNEWS. COM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menilai persoalan usaha penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kerugian di semua pihak.

​Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. mengatakan fungsi pengawasan lembaganya tidak hanya melihat kepatuhan masyarakat, tetapi juga mengawasi bagaimana aparatur pemerintah menjalankan tugas menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum.

​”LPKAN Indonesia memandang bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Jika terdapat persoalan terkait usaha penjualan minuman beralkohol, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku usahanya, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2016 yang berlaku,” ujar Syarifudin kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

​Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan perizinan usaha yang berkaitan dengan kegiatan penjualan minuman beralkohol.

​Ia menjelaskan, faktanya sistem OSS RBA dapat menerbitkan KBLI 47221 untuk perdagangan eceran dan KBLI 56301 untuk bar. Ketika KBLI tersebut terbit di NIB, secara hukum pelaku usaha beritikad baik bahwa usahanya legal. Persoalannya, Pemkab Sidoarjo belum melakukan sinkronisasi antara pusat dan daerah, khususnya terkait syarat lokasi usaha sesuai Pasal 7 Perda No. 5/2016.

​”Jangan sampai pemerintah hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi kurang melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap aturan daerah yang mengatur kegiatan usaha tersebut. Pelaku usaha tentu menganggap usahanya telah memenuhi ketentuan ketika KBLI dan NIB telah diterbitkan,” katanya.

​Syarifudin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu lebih aktif menyosialisasikan Perda No. 5/2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut. Menurutnya, langkah preventif melalui edukasi dan pembinaan jauh lebih efektif dibandingkan penindakan yang dilakukan setelah usaha berjalan dan investasi keluar.

​”Kami mendorong agar pemerintah daerah mengundang dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan Perda yang berlaku. Tidak semua pengusaha memahami secara rinci regulasi daerah yang mengatur usahanya. Karena itu, sosialisasi harus menjadi bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.

​Ia menambahkan, banyak pelaku usaha yang telah mengeluarkan biaya besar untuk menyewa tempat usaha, melakukan renovasi, merekrut tenaga kerja, hingga menyiapkan operasional. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan yang berlaku telah tersampaikan secara jelas sejak awal.

​”Kasihan pengusaha apabila sudah mengeluarkan biaya sewa, biaya operasional, dan investasi usaha lainnya, tetapi kemudian baru mengetahui adanya ketentuan yang belum pernah disosialisasikan secara maksimal. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan,” tegasnya.

​Desakan DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur kepada Pemkab Sidoarjo:

​Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur mendesak Pemkab Sidoarjo untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

​DPMPTSP Sidoarjo: Wajib mengumumkan checklist syarat lokasi sesuai Pasal 7 Perda 5/2016 di website resmi & loket OSS dalam 7 hari.

​Satpol PP & Dinas Terkait: Menggelar Forum Sosialisasi Perda terbuka untuk seluruh pemegang KBLI miras dalam 14 hari.

​Bupati Sidoarjo: Membentuk Tim Terpadu Evaluasi Izin dengan melibatkan LPKAN, PHRI, dan akademisi untuk audit semua izin yang sudah terbit.

​DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur menilai bahwa pengawasan terhadap aparatur negara harus dilakukan secara objektif dan konstruktif. Pemerintah daerah tidak hanya dituntut mampu menegakkan aturan, tetapi juga wajib memberikan edukasi, pendampingan, serta kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

​”Pandangan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan LPKAN Indonesia terhadap kinerja aparatur negara. LPKAN bukan membela pelanggaran, LPKAN membela tata kelola pemerintahan yang benar. Jika Pemkab benar, pengusaha benar, rakyat aman. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat memperkuat pengawasan, pembinaan, dan sosialisasi Perda sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

​(Redho Fitriyadi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Cara Anak Muda Temukan Arah Hidup Lewat Peran Bertuhan

1 September 2026 - 13:02 WITA

​Masyarakat Nanti Bareskrim “Sapu Bersih” THM di Surabaya

21 Agustus 2026 - 23:01 WITA

Didi Sungkono: Gugatan Perdata Tak Otomatis Hentikan Laporan Pidana

12 Agustus 2026 - 02:14 WITA

Acara Keluarga yang Hangat dan Praktis, Venue Resto Jadi Pilihan Baru Pasangan Muda di Surabaya

11 Agustus 2026 - 16:57 WITA

Beda Perawatan Kulit Usia 20 vs 30 Tahun Menurut Pakar

10 Agustus 2026 - 11:34 WITA

Arus Peti Kemas TPS Tetap Menunjukkan Tren Positif Pada Bulan Juli 2026

9 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Trending di Surabaya