SURABAYA :borneosinartvnews.com Minggu 8 Februari 2026 – Dugaan penyimpangan anggaran reses di lingkup DPRD Kota Surabaya kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah langsung kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) terkait alur administrasi yang dinilai janggal, mulai dari indikasi pemotongan dana hingga meloloskan laporan konsumsi fiktif.
Modus Konsumsi Ghaib dan Catut UMKM
Pangkal persoalan bermula dari kewajiban belanja konsumsi reses melalui UMKM berizin. Dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tercantum pengadaan sekitar 250 paket nasi lengkap dengan stempel pelaku usaha. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa paket nasi tersebut tidak pernah dibeli alias fiktif.
Meski barang tidak ada, laporan administrasi tersebut dinyatakan lengkap dan sah hingga dana dapat dicairkan. Nama UMKM pun ikut terseret karena stempel mereka digunakan sebagai tameng administrasi, padahal pelaku usaha mengaku tidak pernah menerima pesanan.
Indikasi Pemotongan Anggaran Secara Sistematis
Selain konsumsi fiktif, sumber internal mengungkap adanya dugaan pemotongan dana reses yang dilakukan di level administrasi sebelum kegiatan turun ke lapangan. Hal ini mengindikasikan adanya rekayasa yang terstruktur.
“Anggaran reses sudah dipotong di awal dan konsumsi hanya dihadirkan dalam bentuk laporan fiktif. Pola ini menunjukkan adanya rekayasa sistematis, bukan lagi sekadar kelalaian,” ungkap sumber internal tersebut.
Sekwan Sebagai Penanggung Jawab Administrasi
Sebagai pintu terakhir verifikasi keuangan, Sekwan dianggap memegang kunci atas cairnya dana tersebut. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa Sekwan tidak bisa berlindung di balik alasan teknis administrasi.
* Pembiaran Terstruktur: Lolosnya laporan 250 paket nasi yang tidak pernah ada dianggap sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.
Tanggung Jawab Institusional: Tanpa persetujuan Sekretariat DPRD, dokumen tersebut mustahil bisa dicairkan.
Kerugian Negara: Praktik ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.Upaya Hukum ke Kejaksaan Tinggi
Menanggapi hal ini, AMI menyatakan akan segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum.
“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menelusuri permasalahan ini. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus jalan,” tegas Baihaki. Ia juga memperingatkan agar Sekretariat DPRD jangan sampai menjadi “pabrik” dokumen fiktif.(**)











