KUTAI TIMUR, KALIMANTAN TIMUR BORNEOSINARTVNEWS.COM Minggu 10 Mei 2026-Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng penegakan hukum di Kutai Timur. Kasus dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat diamankan aparat kini justru memunculkan tanda tanya besar, setelah kendaraan, barang bukti hingga pihak yang diduga terlibat disebut tidak dilakukan penahanan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis sore (7/5/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan depan STC Sangatta Kota. Berdasarkan hasil investigasi awak media, sebuah mobil pikap bermuatan sekitar 3 ton BBM jenis solar/minyak diduga hendak dikirim menuju wilayah Wahau.
Informasi yang dihimpun dari warga berinisial BW menyebut kendaraan beserta sopir sempat diamankan oleh tim dari Polda Kalimantan Timur sebelum dibawa ke wilayah Sangatta.
Namun alih-alih diproses secara terbuka, penanganan perkara tersebut justru disebut menghilang tanpa kejelasan.
“Setahu saya sempat diserahkan ke Polsek Sangatta Utara. Tapi kemudian diduga dilepas atas instruksi oknum polisi dari Polres Sangatta,” ungkap BW kepada awak media.
Pernyataan tersebut sontak memantik dugaan kuat adanya praktik “main mata” dalam penanganan perkara BBM ilegal di Kutai Timur. Pasalnya, jika benar kendaraan beserta muatan sempat diamankan, publik menilai seharusnya proses hukum berjalan transparan dan jelas.
Ironisnya, saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, nama pihak yang diduga terlibat disebut tidak tercatat berada di Polres Sangatta. Kondisi ini memicu spekulasi keras di tengah masyarakat bahwa ada dugaan pihak tertentu yang sengaja “mengamankan” perkara tersebut agar tidak berkembang lebih jauh.
Tim redaksi BORNEOSINARTVNEWS.COM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut bukan penanganan dari Polres Kutai Timur.
“Kalau itu dari Polres, gak ada tersangka kami atas nama tersebut pak,” ujar AKP Rangga saat dikonfirmasi awak media.
Jawaban tersebut justru memperkeruh situasi dan memunculkan pertanyaan baru: jika kendaraan dan BBM diduga sempat diamankan, lalu ke mana proses hukumnya berjalan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa pihak yang diduga terlibat disebut bisa kembali bebas?
Publik kini mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar masih berdiri tegak, atau justru kalah oleh dugaan jaringan mafia BBM yang selama ini disebut-sebut memiliki “bekingan kuat”.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengecam keras dugaan permainan dalam kasus tersebut. Ia meminta Kapolda Kalimantan Timur, Divisi Propam Polri hingga Mabes Polri segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga bermain dalam perkara ini.
“Jangan sampai hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi melempem saat berhadapan dengan mafia BBM. Jika benar ada dugaan oknum yang bermain dan melindungi bisnis ilegal ini, maka wajib dicopot dan diproses,” tegas Soni.
Menurutnya, distribusi BBM ilegal dalam jumlah besar tidak mungkin berjalan tanpa adanya dugaan koordinasi dan pembiaran dari pihak tertentu.
“Masyarakat tidak butuh drama penangkapan. Yang publik inginkan adalah penegakan hukum yang nyata, transparan dan tidak penuh sandiwara,” lanjutnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius masyarakat Kutai Timur. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat di belakangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait keberadaan barang bukti, status kendaraan maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Tim Investigasi BORNEOSINARTVNEWS.COM)










