BorneosinartvNews-Sangkulirang, 28 Februari 2026 – Aktivitas pembalakan kayu ulin yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Informasi ini diperoleh dari laporan warga yang melihat adanya tumpukan kayu ulin dalam jumlah besar yang diduga siap diangkut keluar daerah.
Dari hasil penelusuran di lapangan, disebutkan terdapat dua truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada sumber di lokasi, kayu ulin itu rencananya akan dibawa ke Kota Banjarmasin.
Kayu tersebut diduga berkaitan dengan seorang pemilik usaha bernama Ti
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas kayu maupun dokumen pengangkutannya.
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya dugaan aktivitas pembalakan liar tersebut.
Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen yang menyertainya.
Kayu ulin dikenal sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan pemanfaatannya diatur secara ketat karena berkaitan dengan kelestarian hutan.
Jika terbukti ilegal, praktik tersebut dinilai dapat merugikan negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih dalam proses konfirmasi.
Borneo Sinar TV akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya menghadirkan informasi yang berimbang serta akurat kepada publik. (Tim)











