Tanjung Redeb-Kabupaten Berau-Borneosinartvnews jumat 15 Mei 2026 – Pelayanan di RSUD dr. Abdul Rivai kembali menuai kritik keras masyarakat, menyusul kasus memprihatinkan yang dialami Deli Wahyudi, korban kecelakaan yang hingga tiga hari belum mendapatkan penanganan medis layak, padahal kondisinya sangat serius. Pasien peserta BPJS Kesehatan kelas tiga ini dipastikan mengalami patah tulang belakang karena sudah dironseng, bahkan kakinya sama sekali tidak bisa bergerak akibat kecelakaan tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh istrinya, Patima, yang sangat kecewa melihat perlakuan yang diterima suaminya. Ia menceritakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah kejadian, dengan keluhan nyeri hebat, sulit bergerak, dan sakit luar biasa di punggung. Meski hasil ronseng itu sudah jelas menunjukkan kerusakan tulang belakang, pasien hanya diberi obat pereda nyeri dan dirawat biasa saja, tanpa penanganan khusus yang dibutuhkan.
Menurut Patima, alasan utama yang selalu disampaikan pihak rumah sakit adalah tidak tersedianya dokter. Bahkan, pihak manajemen beralasan bahwa pada hari libur pun dokter-dokter tidak ada di tempat, sehingga penanganan medis tertunda berhari-hari. Baru pada hari ketiga, tepatnya hari Jumat sore, dokter baru datang dan pihak rumah sakit memberikan kepastian bahwa suaminya harus dirujuk ke Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.
Namun masalah belum selesai sampai di situ. Pasien sama sekali tidak disediakan kendaraan pengantar untuk menuju ke sana, melainkan hanya diberi saran menggunakan fasilitas ambulan tertentu. Akan tetapi, fasilitas tersebut ternyata berbayar dan pihak keluarga diminta membayar sebesar lima juta rupiah, (Rp 5000-000 ) angka yang sangat besar dan memberatkan bagi mereka.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku melalui Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan BPJS Kesehatan, setiap pasien yang dirujuk antar fasilitas kesehatan, terutama dalam kondisi sakit berat atau gawat darurat, berhak mendapatkan fasilitas kendaraan/ambulan secara cuma-cuma dan ditanggung sepenuhnya oleh jaminan kesehatan. Tugas rumah sakit yang merujuk adalah menyediakan atau mengatur kendaraan tersebut, bukan membebankan biaya kepada pasien. Hal ini berlaku untuk semua peserta, tanpa memandang kelas kepesertaan, karena hak pelayanan adalah sama di mata undang-undang.
Kekesalan dan keputusasaan Patima terekam jelas dalam pesan singkat yang dikirimnya, yang berbunyi: “Assalamualaikum pa, kami baru kedatangan dokter. Nah kami mau dirujuk ke Samarinda tapi gak dikasih kendaraan. Disuruh pakai ambulan, tapi disuruh bayar lima juta rupiah(Rp 5000-000) Kasian bang kami ini kurang uang, pa. Padahal alasannya kemarin-kemarin dan pas hari libur bilang dokter tidak ada…”
“Saya dampingi suami dari awal. Sudah dironseng, hasilnya sudah jelas tulang belakangnya patah, kakinya pun lumpuh tidak bisa digerakkan. Kami bawa ke sini takut ada bahaya lebih besar, tapi jawabannya hanya dokter belum ada, katanya kalau hari libur juga dokter tidak ada. Dibilang harus rujuk ke Samarinda, tapi baru jelas hari Jumat sore. Sudah tiga hari tak ditangani dengan benar, malah tak dikasih kendaraan padahal itu hak kami, malah dibebani biaya ambulan sebesar lima juta rupiah. Kalau makin terlambat, dikhawatirkan jadi cacat permanen atau nyawanya terancam. Padahal kami pakai BPJS kelas tiga, seharusnya semua fasilitas penunjang seperti ini sudah ditanggung dan kami dilayani sama baiknya, tak dibeda-bedakan,” tegas Patima.
Saat berusaha mengonfirmasi hal ini, pihak media telah berulang kali menghubungi pihak manajemen RSUD dr. Abdul Rivai melalui sambungan telepon genggam untuk meminta penjelasan maupun keterangan resmi terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan jawaban maupun tanggapan apa pun dari pihak rumah sakit.
Permasalahan ini dialami langsung oleh Deli Wahyudi dan keluarganya: keterlambatan penanganan medis berhari-hari karena alasan ketiadaan dokter, ketidakpastian rujukan, hingga pembebanan biaya sebesar lima juta rupiah untuk ambulan yang seharusnya menjadi hak pasien dan ditanggung jaminan kesehatan.
Keluarga berharap ada kejelasan dan keadilan, agar hak suaminya terpenuhi sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan nyawanya.
Pawarta (Arman/Amin)
Tim Redaksi borneosinartvnews.com











