BERAU -PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KALTIM -BORNEOSINARTVNEWS.COM Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Berau menyoroti proses penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Kampung Teluk Suleman yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait lamanya waktu antara pelaksanaan tes dengan pengumuman hasil nilai.
Berdasarkan informasi yang diterima, proses pelaksanaan tes calon Perangkat Kampung Teluk Suleman telah berlangsung, namun pengumuman hasil nilai tes baru disampaikan sekitar empat bulan kemudian. Setelah pengumuman hasil tersebut, proses dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi dari pihak Kecamatan.
DPC APDESI Berau memandang bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena proses pengangkatan Perangkat Kampung harus dilaksanakan berdasarkan:
Asas transparansi
Objektivitas
Kepastian prosedur
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam ketentuan Peraturan Bupati Berau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, terdapat tahapan dan batas waktu yang perlu diperhatikan dalam proses konsultasi dan pemberian rekomendasi Camat.
Mendorong Transparansi dan Pemeriksaan Dokumen
Karena itu, DPC APDESI Berau mendorong agar seluruh pihak terkait membuka dan memeriksa dokumen proses penjaringan tersebut secara transparan, mulai dari:
Berita acara pelaksanaan tes
Hasil penilaian
Pengumuman nilai
Berita acara penetapan calon
Penyampaian berkas kepada Kecamatan
Rekomendasi Camat
DPC APDESI Berau menegaskan bahwa sorotan ini bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran, tetapi merupakan bentuk kepedulian terhadap tertib administrasi pemerintahan kampung dan upaya memastikan proses pengangkatan Perangkat Kampung berjalan sesuai aturan.
”Apabila terdapat keterlambatan selama kurang lebih empat bulan, perlu dijelaskan secara terbuka apa dasar dan alasan administratif maupun hukumnya, serta apakah keterlambatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
DPC APDESI Berau berharap Pemerintah Kampung Teluk Suleman, pihak Kecamatan, dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
DPC APDESI Berau berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Rasidin)











