NUNUKAN-BORNEOSINARTVNEWS Selasa 26 Mei 2026 Keluhan para petani kelapa sawit di Kabupaten Nunukan terkait dugaan anjloknya harga jual Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat lapangan mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan. Pihak DPRD menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian antara harga beli di tingkat petani dengan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Anggota DPRD Nunukan, Donal, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya dari sejumlah petani, harga jual TBS saat ini disinyalir tidak sejalan dengan ketetapan resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan (SK) penetapan harga TBS.
Menurut Donal, para petani mengeluhkan adanya selisih harga yang cukup signifikan antara angka yang dipatok pemerintah dengan realisasi pembelian di tingkat perusahaan kelapa sawit maupun para pengepul (loading ramp). Situasi ini dilaporkan memicu keresahan di kalangan pekebun.
”Kondisi ini memicu keresahan di bawah karena petani merasa tidak memperoleh harga yang layak atas hasil panen mereka,” ujar Donal merujuk pada laporan warga yang diterimanya.
Padahal, jika merujuk pada regulasi terbaru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah mengeluarkan kebijakan resmi untuk menetapkan standar harga. Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508 per kilogram.
Menyikapi laporan tersebut, pihak legislatif mendorong instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala di lapangan guna memastikan kepatuhan regulasi demi menjaga kesejahteraan para petani sawit di Kabupaten Nunukan.
Butuh Konfirmasi Lanjutan
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, serta asosiasi pengusaha sawit maupun pihak pabrik kelapa sawit di Nunukan guna berimbangan informasi terkait kondisi riil mata rantai harga di lapangan.
Pawarta udin
Redaksi borneosinartvnews. com











