Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Nasional · 19 Apr 2026 23:22 WITA ·

Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan


 Irigasi Rp 9,2 Miliar di Kampung Tasuk “Diduga Mangkrak”: Selesai di Atas Kertas, Gagal di Lapangan Perbesar

GUNUNG TABUR-BERAU-KALTIM-BORNEOSINARTVNEWS Proyek pembangunan saluran irigasi dan normalisasi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp 9.200.203.000,00 ini dinilai gagal total lantaran tidak memberikan manfaat nyata bagi para petani.

​Berdasarkan data di lapangan, Diduga proyek yang dikerjakan oleh CV. Anginmewa tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen per 31 Desember 2025. Namun, realita di lokasi proyek pada Minggu (19/4/2026), menunjukkan kondisi yang sangat kontradiktif. Alih-alih mengalirkan air ke lahan pertanian, saluran irigasi tersebut justru terlihat  terbengkalai.

​”Air Lewat, Sawahtergenang air apalagi air pasang ,karna belum ada Gorong-gorong dan salurang pembuangan air, tergenang ini yang di lahan Kelompok Tani karya bersama, khususnya RT 07, Tasuk, yang di tempatnya

​Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Bersama, Mahmud Suyuti, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas hasil pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan irigasi ini sejak awal tidak menjawab kebutuhan dasar petani.

​”Proyek ini irigasi, tapi tidak ada sistem pengaturan air atau pintu air (sluice gates) yang dibangun. Akibatnya, air tidak bisa ditampung atau diarahkan ke petak-petak sawah. Air hanya lewat, sementara sawah kami tetap tergenang air apalagi air pasang ,karna belum ada Gorong-gorong  dan salurang pembuangan air, tergenang ini tempat lain di kros chek dulu data pisik nya di lapangan yang di lahan Kelompok Tani karya bersama, khususnya RT 07, Tasuk, yang di tempat sudah di selusuri.

kerontang,” ujar Mahmud saat ditemui tim redaksi Borneo Sinar TV.

​Pertanyaan Keras: Siapa di Balik CV. Anginmewa?

​Borneo Sinar TV secara tegas menyoroti kredibilitas CV. Anginmewa selaku kontraktor pemenang tender. Angka Rp 9,2 miliar adalah nilai yang sangat besar untuk sebuah CV. Publik kini bertanya-tanya: Siapa sebenarnya pemilik manfaat (beneficial owner) dari perusahaan ini?

​Kami menuntut transparansi mengenai kualifikasi CV ini. Mengapa perusahaan skala CV dipercaya memegang proyek miliaran rupiah, sementara hasil kerjanya jauh dari standar teknis? Apakah ini merupakan perusahaan bonafide, atau sekadar “perusahaan boneka” yang namanya dipinjam untuk memenangkan proyek melalui praktik pengaturan tender?

​”Kami tidak akan berhenti menelusuri siapa aktor di balik CV. Anginmewa.

Jika ada indikasi bahwa perusahaan ini dimiliki oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum pejabat, maka ini adalah bukti nyata adanya konflik kepentingan dan praktik koruptif dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau,” tegas Redaksi Borneo Sinar TV.

​Menuntut Transparansi Kabid SDA DPUPR Berau

​Sorotan publik juga tertuju pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Masyarakat menuntut penjelasan terbuka dari Hendra Pranata, selaku Kepala Bidang (Kabid) SDA DPUPR Berau, terkait mekanisme pengawasan proyek ini.

​Sebagai penanggung jawab teknis, Hendra Pranata diminta untuk mengklarifikasi bagaimana proyek dengan nilai jumbo ini bisa dinyatakan selesai 100 persen, sementara fungsi vital irigasi tidak tersedia di lapangan. Apakah ada evaluasi teknis yang serius, ataukah ada pembiaran terhadap kontraktor yang tidak kompeten? Dasar Hukum dan Sanksi.

​Kegagalan fungsi irigasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan potensi tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyimpangan anggaran yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat dijerat pidana.

​Selain itu, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan tegas mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Borneo Sinar TV mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

“Jika terbukti ada rekayasa tender, pengurangan spesifikasi, atau praktik korupsi, maka sanksi pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap kontraktor maupun pihak yang meloloskan mereka,” tutup Redaksi.

​Pewarta:(Hrs/Rasidin)

Editor: Redaksi Borneo Sinar TV

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemdes Santan Ulu Gelar Musrenbangdesa RKPDes dan RKPD 2027

20 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun

20 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Arda Fitriana Latih Ibu Rumah Tangga Bisnis dari Rumah

19 Agustus 2026 - 11:32 WITA

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase

18 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Investasi China 3.000 Hektare di Bangkalan Dikritik, KAKI Jatim: Jangan Korbankan Lahan Rakyat!

14 Agustus 2026 - 09:17 WITA

Hari Gajah Sedunia 2026: Difpala, LINKSOS, dan Geopix Gelar Pentas Seni Inklusif

10 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Trending di Nasional