Klarifikasi Ketua Kelompok Tani Terkait Status lahan Di Afdelling 5 Tanjung Batu BERAU-KALTIM-BORNEOSINARTBNEWS Jumat (16/01/2026) Menanggapi simpang siurnya informasi mengenai penguasaan lahan di wilayah RT 13, Ketua Kelompok Tani, Pucay Syah (atau Fucai), memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan fakta di lapangan agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.
Dasar Hukum dan Legalitas Lahan
Pihak kelompok tani menegaskan bahwa klaim atas lahan tersebut bukan tanpa dasar hukum. Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh ketua kelompok
Kepemilikan SKPT: Seluruh anggota kelompok tani di lokasi tersebut telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai bukti legalitas penguasaan lahan mereka.
Riwayat Penguasaan Lahan tersebut ditegaskan telah dikuasai dan dikelola secara aktif sejak tahun 2015, sehingga bukan merupakan lahan rintisan baru atau penyerobotan.
Lokasi dan Cakupan Wilayah
Berdasarkan keterangan ketua kelompok, areal yang dimaksud berada di
Lokasi: Areal Afdelling 5, Kampung Tanjung Batu.
Wilayah Administrasi: RT 13, Kecamatan Pulau Derawan.
Target Luas: Mencakup area seluas 300 Hektar.
Imbauan Menghindari Konflik
Ketua kelompok juga menyampaikan pesan penting agar situasi tetap kondusif
Cek Fakta Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi atau berita yang tidak jelas sumbernya yang dapat memperkeruh suasana.
Tolak Adu Domba: Ada penegasan agar warga tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar mengenai status lahan tersebut.
KesimpulanPihak Kelompok Tani melalui ketuanya menyatakan bahwa aktivitas mereka di Afdelling 5 didasari oleh dokumen resmi (SKPT) dan sejarah pengelolaan yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade (sejak 2015).
(Suwarno/Andy/Rasidin)











