- BERAU, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (KALTIM) – BORNEOSINARTVNEWS. COM Sebuah aktivitas penambangan pasir (Galian C) di kawasan pemukiman warga diduga kuat beroperasi secara ilegal dengan menyamarkan skala operasinya. Berlokasi di Jalan Karang Mulio, Gang Ikhlas, akses Jalan Milono, kegiatan ini dari luar tampak seperti usaha eceran biasa, namun di baliknya tersimpan operasi pengerukan skala besar.
Penelusuran ini bermula saat tim jurnalis secara tidak sengaja melintas di kawasan tersebut dan bermaksud melakukan konfirmasi langsung guna memastikan skala kegiatan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan warga di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri, klaim bahwa kegiatan tersebut adalah usaha kecil masyarakat langsung terbantahkan. Warga menegaskan bahwa operasional di lokasi tersebut bukan merupakan usaha masyarakat kecil, melainkan sudah tergolong permainan pemain besar.
Warga membeberkan bahwa pengelola tidak hanya mengambil pasir di satu titik saja, melainkan menyedot pasir dari beberapa titik di sepanjang perairan sungai. Setelah ditampung di ponton, muatan pasir tersebut dibawa menyusuri sungai menuju dermaga pembongkaran yang terletak tepat di belakang area pemukiman warga.
Di dermaga tersebut, pasir dialirkan menggunakan jaringan pipa, selang, dan mesin pendorong khusus untuk dinaikkan ke area penampungan darat. Hingga saat ini, sosok pemilik utama di balik operasi ini masih misterius dan sulit ditembus karena warga merasa khawatir akan keselamatan mereka.
Saat tim media mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas pekerjaan tersebut secara baik-baik, suasana sempat diwarnai tingginya tensi dan emosi dari pihak pengelola. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan di lapangan, tim memutuskan untuk menarik diri dan meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan data yang diperlukan.
Dalam percakapan singkat tersebut, pihak pengelola sempat berdalih dan mengklaim bahwa lokasi mereka sering didatangi oknum yang mengaku dari media untuk meminta sejumlah uang. Terkait klaim pengelola tersebut, tim menegaskan tidak tahu-menahu dan tidak ada sangkut pautnya. Kehadiran tim di lokasi murni untuk mempertanyakan fakta aktivitas pekerjaan di lapangan serta menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan untuk melakukan penarikan dana dalam bentuk apa pun.
Secara terbuka, tim mengambil dokumentasi gambar dan video di lokasi sebagai bukti visual yang objektif. Dari bukti tersebut, di area darat samping rumah warga terlihat satu unit ekskavator aktif meratakan dan memindahkan gunungan pasir dalam jumlah sangat masif di lahan terbuka. Sementara di area sungai bagian belakang, ditemukan armada kapal atau ponton pengeruk pasir berukuran besar yang ditambatkan di dermaga pembongkaran, lengkap dengan instalasi mesin hisap berkapasitas tinggi.
Selain dugaan penambangan tanpa izin, keberadaan lokasi sandar dan pembongkaran ponton tersebut juga disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi kepelabuhanan (dermaga liar). Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kegiatan pembongkaran muatan atau pengoperasian terminal/dermaga wajib dilakukan di pelabuhan resmi atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Melihat masifnya aktivitas pengerukan, penampungan pasir, hingga penggunaan dermaga tak resmi di lokasi tersebut, kegiatan penambangan tanpa izin (IUP) terancam sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. Sementara bagi pihak yang menampung, memindahkan, atau membeli hasil tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman serupa.
Guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides) dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim redaksi tetap memberikan ruang dan terbuka menerima Hak Jawab maupun Hak Koreksi dari pemilik atau pengelola usaha jika ada klarifikasi atau keterangan tambahan terkait legalitas kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim terus menghimpun informasi untuk mengungkap pemilik resmi lokasi tersebut, serta mendesak Dinas ESDM, Satpol PP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan pihak Kepolisian untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan Galian C ilegal serta dermaga tak resmi di Gang Ikhlas ini.
Dari Berau, tim redaksi Borneo Sinar TVnews.com











