Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Gresik · 7 Okt 2026 19:08 WITA ·

MK Dinilai Melanggar Konstitusi dalam Putusan Ijazah Gibran


 MK Dinilai Melanggar Konstitusi dalam Putusan Ijazah Gibran Perbesar

GRESIK-BORNEOSINARTVNEWS .COM Gugatan persoalan ijazah Gibran wakil presiden RI, dengan gugatan MK Perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus Gugatan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard / NO).

​Direktur YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar menyebutkan putusan tersebut dengan konklusi mahkamah menyatakan “Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara aquo”.

​”Artinya ini soal legal standing sebuah mekanisme pemeriksaan awal siapa berbuat apa bisa bertindak atau berbuat,” ucap Andi Fajar.

​Menurutnya aturan legal standing ini sudah jelas dalam pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, dalam PHPU Presiden dan wakil presiden pemohon mempunyai kualifikasi khusus. Di sisi lain pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu norma ini memberikan hak untuk mengajukan keberatan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden hanya kepada pasangan calon.

​Sehingga ketika kedudukan hukum atau legal standing tidak masuk, maka sudah seharusnya tidak ada hubungan hukum dengan masuk terlalu jauh pada substansi pokok perkara. Mekanisme dasar legal standing adalah syarat awal siapa berbuat apa, kalau sudah dapat dipastikan tidak benar maka barulah mekanisme prosedur berikutnya dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

​Andi Fajar mengungkapkan legal standing adalah conditio sine qua non untuk mengajukan perkara, ketika Mahkamah telah menyimpulkan ini maka seharusnya perkara berhenti pada persoalan admissibility, ini pelanggaran Mahkamah pertama.

​Pelanggaran Mahkamah kedua, apabila sejak awal secara norma telah diketahui dan disimpulkan para pemohon tidak punya hak menggugat maka analognya tidak perlu dilakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya ijazah. Apalagi MK telah terlalu jauh overlap menyimpulkan hingga membuat redaksi:

​”…Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertipikat/diploma diluar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf i UU Pemilu”. (vide: halaman 373 putusan MK Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026).

​Pelanggaran Mahkamah ketiga, bahwa dampak model putusan MK tersebut mengandung ambiguitas karena MK telah tegas menyatakan pada pokok intinya tidak ditemukan bukti yang meyakinkan adanya ijazah sebagai prasyarat administrasi calon namun Mahkamah tidak berani menyatakan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasikannya.

​”Hal inilah sangat berpotensi timbulnya kegaduhan baru dalam dinamika polemik perpolitikan di Indonesia. Kami menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik,” pungkas Andi Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)

(Tim)

.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam

5 September 2026 - 21:38 WITA

YLBH Fajar Trilaksana Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

29 Agustus 2026 - 19:32 WITA

Melawan Lupa, Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli

25 Juli 2026 - 20:04 WITA

Polres Gresik Tetapkan Staf PMD Tersangka Penipuan Modus Kelulusan PPPK

10 Juli 2026 - 21:41 WITA

Satlantas Polres Gresik Gelar Ramp Check Bus di Tol Surabaya-Mojokerto

9 Juli 2026 - 22:58 WITA

Polres Gresik Gelar Bhayangkara Fest 2026, Pererat Sinergi dengan Masyarakat

5 Juli 2026 - 14:34 WITA

Trending di Gresik