Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli SAMSAT & SATPAS Probolinggo: Oknum Polisi Setor Ratusan Juta Per Minggu BPW PERADIN Jatim 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Advokat Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak Sertifikat 1992 Diberi Negara, Kenapa Hak Warga Sido Bangen Dirampas? Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

Nasional · 30 Jan 2026 18:14 WITA ·

Oknum Anggota DPRD Bulungan Terjerat Kasus Ijazah Palsu Polda Kaltara Tetapkan Tersangka


 Oknum Anggota DPRD Bulungan Terjerat Kasus Ijazah Palsu  Polda Kaltara Tetapkan Tersangka Perbesar

TANJUNG SELOR –borneosinartvnews.com Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan tersangka dalam perkara ini. Awal Mula Kasus jumat (30/01/2026)

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pada Agustus 2024. LL diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Berdasarkan laporan tersebut, ijazah yang digunakan diragukan keabsahannya karena adanya ketidaksesuaian data pada pangkalan data pendidikan Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Penyidik Polda Kaltara telah melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif, di antaranya

Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi ahli, hingga pihak penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Pemeriksaan Dokumen: Melakukan verifikasi fisik ijazah dan pengecekan ke pangkalan data terkait.

Gelar Perkara: Setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor Penetapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan LL sebagai tersangka.

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang kami temukan,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam keterangannya.Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, tersangka LL terancam dijerat dengan pasal mengenai pemalsuan surat atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara dan kehilangan posisinya sebagai anggota legislatif.Tindak Lanjut

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Tahap I). Polda Kaltara menegaskan akan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas (red/sir/piter lincau)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dugaan Pungli SAMSAT & SATPAS Probolinggo: Oknum Polisi Setor Ratusan Juta Per Minggu

2 Agustus 2026 - 12:29 WITA

Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak

1 Agustus 2026 - 08:46 WITA

Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

31 Juli 2026 - 14:04 WITA

Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT

31 Juli 2026 - 13:28 WITA

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

31 Juli 2026 - 13:06 WITA

Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

30 Juli 2026 - 19:19 WITA

Trending di Nasional