TANJUNG SELOR –borneosinartvnews.com Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL kini memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menetapkan tersangka dalam perkara ini. Awal Mula Kasus jumat (30/01/2026)
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pada Agustus 2024. LL diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Berdasarkan laporan tersebut, ijazah yang digunakan diragukan keabsahannya karena adanya ketidaksesuaian data pada pangkalan data pendidikan Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Penyidik Polda Kaltara telah melakukan langkah-langkah hukum yang komprehensif, di antaranya
Pemeriksaan Saksi: Meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi ahli, hingga pihak penyelenggara pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Pemeriksaan Dokumen: Melakukan verifikasi fisik ijazah dan pengecekan ke pangkalan data terkait.
Gelar Perkara: Setelah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor Penetapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan LL sebagai tersangka.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti yang kami temukan,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam keterangannya.Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, tersangka LL terancam dijerat dengan pasal mengenai pemalsuan surat atau penggunaan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara dan kehilangan posisinya sebagai anggota legislatif.Tindak Lanjut
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Tahap I). Polda Kaltara menegaskan akan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas (red/sir/piter lincau)











