Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Berau · 3 Mar 2026 04:55 WITA ·

Pemerintah Kampung Tasuk Terbitkan Surat Pengantar Calon PAW Mahmud Suyuti


 Pemerintah Kampung Tasuk Terbitkan Surat Pengantar Calon PAW Mahmud Suyuti Perbesar

BERAU: KALIMANTAN TIMUR :borneosinartvnews.com:Pada hari ini, Selasa, 3 Maret 2026, Pemerintah Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, secara resmi telah memfasilitasi kelengkapan administrasi bagi warga yang akan mengikuti seleksi Pengisian Jabatan Kepala Kampung Antar Waktu (PAW).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dokumen yang telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan seluruh tahapan suksesi kepemimpinan berjalan sesuai koridor hukumDasar Hukum dan Administrasi.

Penerbitan dokumen ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama:

Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung.

Surat Pengantar dengan nomor resmi 140/ 026 /Pem/KT-GT/III/2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris Kampung Tasuk, Shela Karmelita.

Profil dan Verifikasi Calon

Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam dokumen, pihak pemohon adalah:

Nama: Mahmud Suyuti.

NIK: 6406050104690003.

Tempat/Tgl Lahir: Marang, 01-04-1969.

Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Alamat: Jl. Dermaga RT 005, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Proses ini diperkuat dengan bukti verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan di wilayah Kampung Tasuk dengan koordinat GPS menunjukkan posisi 188° S pada ketinggian 8,7 meter.

Tujuan Pengurusan

Surat pengantar tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Berau.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan berkas pencalonan PAW Kepala Kampung Tasuk.(**)

Artikel ini telah dibaca 170 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

5 September 2026 - 17:54 WITA

Wisuda Ke-XVII STIT Muhammadiyah Berau Luluskan 200 Sarjana Siap Mengabdi

3 September 2026 - 12:12 WITA

Kelangkaan BBM di Berau Memprihatinkan, Warga Kesulitan Dapatkan Pasokan

1 September 2026 - 13:15 WITA

Kebakaran Menghanguskan Bangunan di Kampung Kasai, Berau

29 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Kemarau Panjang Memicu Karhutla, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di KM 10 Labanan Berau

23 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Pilu Ibu di Berau: Bayi 14 Hari Diculik Suami dan Mertua Hingga Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:41 WITA

Trending di Berau