BERAU KALIMARAU-BORNEOSINARTVNEWS , 24 2026 –Januari Ahli waris sah dari Bapak Haji Rusliansyah (Ruslie Abdullah), Surya Iswanto, tengah melakukan langkah-langkah strategis untuk menata kembali lahan peninggalan kakeknya, Datu Ingkil (Ingkiel). Upaya ini didasarkan pada dokumen sejarah kepemilikan tanah yang sah sejak era Belanda tahun 1936.Sejarah Kepemilikan: Penghargaan Atas Kedisiplinan
Lahan ini memiliki nilai historis tinggi bagi keluarga. Pada 17 Juni 1936, Datu Ingkil, seorang pensiunan agen polisi berpangkat Inspektur, menerima Soerat Kebebasan Hak Tanah di daerah Kalimarau. Surat tersebut diberikan oleh perusahaan Belanda sebagai penghargaan atas dedikasi dan kedisiplinan beliau selama bertugas.
Sesuai amanat keluarga, surat asli tersebut diserahkan langsung oleh Datu Ingkil kepada anaknya, Haji Ruslie Abdullah, saat menginjak usia 18 tahun sebagai pemegang hak waris yang sah.
Identifikasi Lapangan dan Data Teknis
Berdasarkan pengecekan fisik dan pemetaan modern menggunakan koordinat UTM Zona 50 N, ditemukan data teknis sebagai berikut:
Total Luasan Lahan: Mencapai 11,16 Hektar sesuai plotting peta terbaru.
Sisa Lahan Asli VOC: Teridentifikasi seluas 1,5 Hektar di area inti.
Lokasi Strategis: Sisi Barat berbatasan dengan Sungai Kalimarau, bersebelahan dengan markas Skadron, dan menembus hingga ke jalan gang yang ada dibagian Jalan Cut Nyak Dien.
Saat ini, pihak keluarga baru memproses administratif lahan seluas kurang lebih 1,5 Hektar (15.000 meter persegi) di Kelurahan Rinding karena kondisi di lapangan yang sudah dipenuhi patok pihak lain dan bentuk lahan yang tidak simetris.
Upaya Persuasif dan Mediasi
Dalam menghadapi tumpang tindih lahan dengan warga lain, Surya Iswanto memilih jalur musyawarah. Salah satu hasil nyata adalah mediasi di Kantor Kelurahan Rinding terkait area 36 x 36 meter, di mana kedua belah pihak sepakat untuk membagi lahan tersebut demi menghindari perselisihan.
“Kami didampingi tim pendamping berupaya melakukan langkah-langkah persuasif kepada mereka yang berada di lahan tersebut. Tujuannya adalah menata kembali tanah ini sesuai dengan ukuran dan titik koordinat yang ada,” ungkap Surya Iswanto dalam keterangannya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak waris yang telah dijaga turun-temurun tetap terlindungi dengan data validasi yang akurat agar posisi lahan tidak terus bergeser di masa depan.(***)











