BERAU – Konflik agraria antara PT. Kukar Commodities Worldwide (KCW) dengan Kelompok Tani Karang Tigau di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, memasuki babak baru. Menanggapi isu yang berkembang, Bastian, selaku Kuasa Hukum masyarakat, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait klaim lahan tersebut.
Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat
Bastian menjelaskan bahwa akar permasalahan ini terletak pada dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan sawit tersebut yang masuk ke dalam area perkebunan warga RT. 13. Berdasarkan Surat Keputusan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKPR), luasan area yang menjadi sengketa mencapai kurang lebih 4.941 hektar.
“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Sebenarnya, lahan yang diklaim dan dikelola oleh PT. KCW adalah areal yang sudah sejak lama menjadi sumber mata pencaharian utama warga serta Kelompok Tani Karang Tigau,” tegas Bastian dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Pertanyakan Legalitas Perusahaan
Lebih lanjut, Bastian menyoroti keabsahan operasional perusahaan yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim, Samarinda tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum mampu menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk menguasai lahan secara penuh.
“Kami mempertanyakan legalitas dan batas wilayah mereka. Warga sangat dirugikan karena hak atas tanah dan hasil kebun mereka terganggu. Kami hadir untuk memastikan hak konstitusional masyarakat tidak diinjak-injak,” tambahnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan segera ditempuh demi mendapatkan keadilan yang transparan bagi warga Tanjung Batu.
“Klarifikasi ini penting agar publik tahu fakta sebenarnya. Kami akan terus berjuang sampai masyarakat Karang Tigau mendapatkan haknya kembali,” tutup Bastian.
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT. KCW belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan klarifikasi yang disampaikan oleh kuasa hukum warga.(red)











