TENGGARONG-BORNEOSINARTVNEWS Tensi persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi melawan raksasa perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) di Pengadilan Negeri Tenggarong mencapai titik didih. Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (30/4/2026), barisan saksi fakta yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan mengejutkan yang berpotensi meruntuhkan seluruh klaim perusahaan.
Pertarungan hukum di Ruang Sidang Cakra ini menjadi babak krusial setelah sebelumnya majelis hakim turun langsung melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 17 April lalu.
Kesaksian “Maut” Mantan Camat: “Itu Tanda Tangan Saya!”
Suasana persidangan mendadak tegang saat mantan Camat Kota Bangun, H.M. Yamin, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Tanpa ragu, ia mengakui bahwa seluruh dokumen transaksi lahan milik warga adalah sah dan ditandatangani langsung olehnya saat menjabat.
”Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut adalah milik saya saat menjabat camat. Itu mengesahkan transaksi milik warga (penggugat),” tegas Yamin, mematahkan keraguan pihak lawan atas legalitas dokumen warga.
PT KAJ Disebut “Salah Alamat” Soal Batas Wilayah
Tak hanya soal dokumen, klaim wilayah PT KAJ juga dihantam keras oleh kesaksian mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah keliru dalam memetakan lokasi lahan yang disengketakan.
Dengan nada bicara mantap, Sukadi menjelaskan bahwa lahan tersebut murni berada di Desa Sukabumi, bukan di Desa Lebak Ulaq sebagaimana yang selama ini diklaim pihak tertentu.
”Batas Desa Lebak Ulaq itu berada di luar wilayah kami. Berbeda kecamatan! Tidak pernah ada perubahan peta wilayah sejak saya menjabat,” ungkap Sukadi, seolah menegaskan bahwa klaim perusahaan selama ini “salah alamat”.
Fakta Mengejutkan: Lahan Bernilai Miliaran di Mata Bank
Fakta yang membuat pihak lawan semakin terpojok datang dari Ir. Totok Heru Subroto, M.Si. Ia membeberkan bukti kuat bahwa lahan tersebut bukan lahan “tak bertuan” atau milik perusahaan, melainkan aset yang diakui secara perbankan.
”Lahan itu pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar oleh pihak penggugat. Ini bukti administrasi yang sah bahwa negara dan lembaga keuangan mengakui kepemilikan mereka,” kata Totok. Ia juga menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan lokasi program penanaman singkong pemerintah, bukan lahan kosong milik perusahaan.
Kuasa Hukum: Klaim Perusahaan Runtuh!
Usai sidang yang berlangsung sengit tersebut, tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kebenaran sejarah dan administrasi kini telah benderang di hadapan hakim.
”Keterangan saksi hari ini sangat telak. Mulai dari mantan Camat hingga mantan Kades, semua mengonfirmasi bahwa posisi klien kami sangat kuat secara historis maupun hukum. Klaim-klaim sepihak perusahaan kini terbantahkan oleh fakta di lapangan,” ujarnya dengan nada optimis.
Kini, nasib ribuan hektar lahan dan keadilan bagi warga Desa Sukabumi berada di tangan majelis hakim. Warga berharap, fakta-fakta yang “memanas” di persidangan ini menjadi dasar bagi putusan yang seadil-adilnya
Redaksi Borneosinartvnews(**)











