Menu

Mode Gelap
Singgah Istirahat dan Makan Bersama di Warung Khas Banjar, Kampung Merancang Ulu Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Sorong Hadiri Kunker Komisi V DPR RI Panen Jagung Kuartal III di Kecamatan Balongbendo Ciomy Konsisten Dukung Dakwah, Hadir dalam Dakwahthon Season 2 untuk Palestina LSM LIRA Sidoarjo Bagikan BBM Gratis untuk Ratusan Ojol

Surabaya · 8 Jul 2026 21:45 WITA ·

SPMB Surabaya 2026 Dinilai Transparan, Kadisdik Layak Diberi Penghargaan


 SPMB Surabaya 2026 Dinilai Transparan, Kadisdik Layak Diberi Penghargaan Perbesar

SURABAYA – BORNEOSINARTVNEWS. COM Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya atas penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai berlangsung sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

​Apresiasi tersebut disampaikan setelah KAKI Jawa Timur melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya, Rabu (08/07/2026). Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, KAKI Jatim menilai seluruh tahapan, mulai dari proses verifikasi data, pendaftaran, seleksi, hingga pelayanan pengaduan masyarakat, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan.

​Ketua KAKI Jawa Timur, Moh. Hosen, mengatakan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola penerimaan murid baru yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

​”Setelah kami melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya, kami memastikan bahwa prosesnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Moh. Hosen.

​Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya beserta seluruh jajaran yang mampu menjalankan seluruh tahapan SPMB secara profesional.

​”Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ibu Febrina Kusumawati, S.Si., M.M., beserta seluruh jajaran. Mereka berhasil menyelenggarakan SPMB secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungli dan gratifikasi. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” katanya.

​Hosen menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sistem penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik apabila seluruh penyelenggara memiliki komitmen terhadap integritas serta menjalankan setiap tahapan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai keberhasilan Disdik Surabaya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

​Atas keberhasilan tersebut, Moh. Hosen menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya layak memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Menurutnya, penghargaan tersebut pantas diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kepala daerah maupun kepala perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara bersih dan berintegritas.

​”Kami berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Abdul Mu’ti, dapat memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Keberhasilan menyelenggarakan SPMB tanpa adanya pungli maupun gratifikasi merupakan prestasi yang layak diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tegasnya.

​Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.

​Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat dan menyediakan mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

​Moh. Hosen menegaskan, KAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan, korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi.

​”Kami tidak hanya memberikan kritik ketika ada pelanggaran, tetapi juga memberikan apresiasi apabila ada instansi pemerintah yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan kami, keberhasilan Disdik Kota Surabaya ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk menyelenggarakan SPMB secara bersih, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Redho)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Aksi AMI di Kejati Jatim: Lempar Telur ke Spanduk Febrie Adriansyah

24 Juli 2026 - 08:24 WITA

Akun Instagram Aktivis Perempuan Jawa Timur Siti Rafika Hardhiansari Mendadak Hilang Diretas

23 Juli 2026 - 13:13 WITA

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin Presiden!

20 Juli 2026 - 12:04 WITA

AMI Demo Kanwil Ditjenpas Jatim Soal Isu Lapas

14 Juli 2026 - 18:18 WITA

Ketua KAKI Jatim: Jangan Ganggu Hak Siswa dalam SPMB 2026 Surabaya

14 Juli 2026 - 12:40 WITA

Istiqomah Membaca Shalawat, Jalan Meraih Syafaat Rasulullah SAW

13 Juli 2026 - 22:19 WITA

Trending di Surabaya