Berau -Kaltim- Borneosiinartvnews Rabu 21/01/2026)
Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Perapatan, tepat di tengah kota Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menuai sorotan publik. Tambang yang dikaitkan dengan PT KDC selaku kontraktor PT Berau Coal itu beroperasi di kawasan perkotaan yang padat aktivitas masyarakat.
Selain mempertanyakan dugaan legalitas aktivitas tersebut, publik juga mengajukan pertanyaan mendasar: apabila tambang itu dinyatakan legal, apakah pemerintah telah mempertimbangkan secara matang dampak lingkungan, sosial, dan keselamatan warga?
Keberadaan tambang di pusat kota dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari debu, kebisingan, getaran alat berat, perubahan bentang alam, hingga dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat lokasi tambang berada dekat dengan permukiman warga dan fasilitas umum.
Ironisnya, meski aktivitas tambang berlangsung di tengah kota dan mudah terpantau, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah terkait dasar perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), maupun kajian tata ruang yang menjadi landasan kegiatan tersebut.
“Kalau ini legal, kami ingin tahu, kajiannya apa? Apakah keselamatan warga sudah diperhitungkan?” ungkap seorang warga sekitar lokasi tambang.
Situasi ini memperkuat sorotan terhadap peran pemerintah daerah dan instansi teknis yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan transparan.
Publik berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal tidak mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, Borneo Sinar TV masih berupaya mengonfirmasi pihak PT KDC, PT Berau Coal, serta pemerintah daerah dan instansi terkait guna memperoleh klarifikasi resmi.
Editor : Boni











