SURABAYA :borneosinartvnews.com:Pelaksanaan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (Reses) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” di wilayah Sidotopo Kulon memicu polemik. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran setelah mendapati fasilitas yang diberikan dinilai sangat minim dibandingkan dengan pagu anggaran yang dialokasikan.Jumat 13/02/2026.Kegiatan reses anggota dari Fraksi PPP Komisi C tersebut berlangsung di Balai RW 04, Jl. Sidotopo Kulon No. 337, Kec. Semampir pada Kamis (12/2/2026). Berdasarkan pantauan dan pengakuan warga, peserta yang hadir hanya menerima satu kotak berisi roti dan uang transportasi sebesar Rp 50.000.Sorotan Anggaran vs Realisasi.
Kekecewaan warga muncul seiring beredarnya informasi mengenai besaran pagu anggaran reses DPRD Surabaya yang dikabarkan mencapai Rp 22 juta per satu kali kegiatan. Dengan estimasi kuota maksimal 250 peserta, muncul dugaan adanya selisih anggaran yang cukup besar jika dibandingkan dengan fakta di lapangan.
“Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ungkap salah seorang warga yang hadir di lokasi.
Secara matematis, jika peserta yang hadir hanya berkisar 100 orang dan fasilitas yang diberikan (uang saku dan snack) ditaksir menghabiskan dana sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta, maka terdapat sisa anggaran belasan juta rupiah yang belum jelas pertanggungjawabannya.Menuntut Transparansi
Warga menilai bahwa reses seharusnya menjadi forum yang bermartabat untuk mendengarkan keluhan rakyat secara serius, bukan sekadar acara formalitas dengan anggaran besar namun fasilitas seadanya.
“Reses itu forum serius menyerap aspirasi rakyat. Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan,” tambah warga lainnya yang meminta transparansi dari pihak penyelenggara.Mekanisme Pengawasan
Secara regulasi, setiap anggota DPRD wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas dana reses yang digunakan, termasuk daftar hadir peserta dan bukti pengeluaran konsumsi. Jika jumlah peserta riil di lapangan tidak mencapai kuota maksimal, maka kelebihan dana seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah sesuai aturan penggunaan APBD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD berinisial “BI” maupun dari pihak Sekretariat DPRD Kota Surabaya mengenai rincian realisasi anggaran kegiatan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi apakah anggaran Rp 22 juta tersebut telah dikelola sesuai prosedur atau terdapat potensi kerugian negara di dalamnya.Penulis (Kukuh setya)











