Menu

Mode Gelap
Perkuat Pemahaman Hukum, PT Adhi Karya Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Baru bagi Seluruh Karyawan Dua Bulan Beroperasi Tanpa Izin, Dua Tokoh Sesepuh Maluang Kompak Desak Kapolri Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi ke Industri Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Jalan Malinau–Krayan, Hasil Masih Dipertanyakan: Agenda Klarifikasi Mendadak Berubah, Publik Kian Curiga Tak Perlu Lewat Calo Lagi! Begini Wajah Baru Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Yang Transparan Kegaduhan UU ITE 2024: Antara Jeratan Pidana Video Jusuf Kalla dan Sanksi Administratif Amin Rais

Jakarta · 23 Apr 2026 22:17 WITA ·

Tantangan Disrupsi Hukum, Ketum DePA-RI Dorong Perwira TNI AU Jadi Pemengaruh Teladan


 Tantangan Disrupsi Hukum, Ketum DePA-RI Dorong Perwira TNI AU Jadi Pemengaruh Teladan Perbesar

JAKARTA-BIRNEOSINARTVNEWS Markas Besar TNI AU (Mabesau) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi para perwira, Kamis (23/4/2026). Dalam sesi pembekalan yang digelar secara hybrid, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M., hadir mengulas pentingnya soft skill di era disrupsi.

​Kegiatan ini diikuti ratusan perwira TNI AU dari seluruh penjuru tanah air, mulai dari Sabang hingga Merauke. Fokus utama materi yang disampaikan adalah pengembangan teknik negosiasi, komunikasi strategis, dan mediasi sebagai alat vital bagi kepemimpinan militer modern.

​Komunikasi sebagai Kunci Pengaruh

​Dr. Luthfi menegaskan bahwa kemampuan berkomunikasi adalah instrumen utama seorang pemimpin untuk memberikan pengaruh positif. Ia menggarisbawahi prinsip, “the better communication, the better your chance to influence.”

​”Melalui kolaborasi ini, saya berharap para perwira dapat mengemban tugas secara profesional, tetap berpegang pada pesan konstitusi, serta mampu membedah akar konflik dengan kemampuan negosiasi yang efektif,” papar Luthfi dalam sesinya.

​”The Man Behind the Gun” dan Kebijaksanaan

​Di tengah kemajuan teknologi militer, Dr. Luthfi mengingatkan bahwa faktor manusia tetap menjadi penentu utama atau the man behind the gun. Ia berpesan agar para perwira tidak hanya bergantung pada kecanggihan alutsista.

​”Teknologi memang penting, namun kebijaksanaan adalah fondasi. Keputusan yang tepat lahir dari perpaduan antara kompetensi teknis dan ketajaman dalam berpikir,” jelasnya.

​Luthfi juga membagikan tips manajemen konflik dengan mengutip pemikiran sahabatnya, Christopher W. Moore, tentang kompleksitas konflik. Menurutnya, konflik paling berat adalah konflik nilai yang berkaitan dengan keyakinan, ideologi, dan adat istiadat.

​”Perwira harus jeli membedakan antara konflik kepentingan dan konflik nilai, serta selalu melakukan validasi data agar tidak terjebak dalam disinformasi,” tegasnya.

​Menjadi Tentara Intelektual

​Menyikapi perkembangan zaman, Luthfi mendorong para perwira agar tidak stagnan di era The Rule of Algorithm. Ia mengajak para perwira untuk terus mengasah intelektualitas dengan meneladani tokoh-tokoh besar seperti Jenderal Soedirman, Jenderal A.H. Nasution, hingga Jenderal Try Sutrisno.

​”Melihat disrupsi hukum yang semakin cepat, para perwira harus selalu adaptif dan senantiasa hadir mewujudkan keadilan sosial,” tutupnya.

​Sebagai informasi, Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, S.H., LL.M. merupakan praktisi hukum dengan reputasi internasional. Beliau memiliki pengalaman kolaborasi dengan National Institute for Dispute Resolution (NIDR) di Washington DC, serta pernah mengajar mata kuliah Comparative Dispute Resolution di University of Gakushuin, Tokyo, di bawah bimbingan Prof. Yoshiro Kusano, mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Hiroshima.

Redaksi Borneosinartvnews (**/Megy)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perkuat Pemahaman Hukum, PT Adhi Karya Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Baru bagi Seluruh Karyawan

9 Mei 2026 - 19:27 WITA

Bangkit dan Mandiri, Putri Nabila: Perempuan Adalah Subjek Utama Kemajuan Bangsa

22 April 2026 - 10:11 WITA

Tolak Pasien Gawat Darurat, Rumah Sakit Terancam Pidana Penjara hingga 10 Tahun

19 April 2026 - 12:30 WITA

Kejari Tanjung Perak ‘Masuk Angin’, AMI Bawa Kasus Dana Reses ke Kejagung

18 April 2026 - 18:47 WITA

Antara Negarakertagama dan Kabinet Merah Putih: Ikhtiar GMRI Mengawal Pasal 33 UUD 1945

3 April 2026 - 11:16 WITA

Kisah Inspiratif Made Hiroki: Dari Perjuangan Keras Hingga Jadi Bos Properti di Usia Muda

31 Maret 2026 - 10:55 WITA

Trending di Jakarta