Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli SAMSAT & SATPAS Probolinggo: Oknum Polisi Setor Ratusan Juta Per Minggu BPW PERADIN Jatim 2026–2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Advokat Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak Sertifikat 1992 Diberi Negara, Kenapa Hak Warga Sido Bangen Dirampas? Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

Hukrim · 19 Feb 2026 02:26 WITA ·

Temuan Olahan Kayu Ulin Berlabel Kehutanan di Logpond Sungai Bakil Dumaring, Talisayan Berau


 Temuan Olahan Kayu Ulin Berlabel Kehutanan di Logpond Sungai Bakil  Dumaring, Talisayan Berau Perbesar

BERAU -borneosinartvnews Sejumlah olahan kayu ulin berbagai ukuran ditemukan di logpond Sungai Bakil Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kayu-kayu tersebut berada dalam kondisi telah diolah dan dilengkapi label kehutanan resmi.

Berdasarkan hasil dokumentasi di lokasi, label yang terpasang pada kayu ulin tersebut memuat keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, logo SVLK Indonesia, serta kode QR yang diduga terhubung dengan sistem penatausahaan hasil hutan.

Pada label juga tercantum nama Kumpulan Tani Sandiw Aan, Kampung Dumaring, sebagai pihak yang disebut dalam administrasi kehutanan.Menurut keterangan penjaga logpond, kayu ulin yang berada di lokasi tersebut disebut merupakan milik seorang bernama Haji Anto.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait hubungan kepemilikan antara pihak yang disebutkan dengan Kumpulan Tani Sandiw Aan, maupun kelengkapan dokumen perizinan penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu ulin tersebut.

Temuan ini menjadi sorotan karena kayu ulin merupakan jenis kayu bernilai tinggi dengan pengawasan dan pengaturan ketat dalam pemanfaatannya.

Keberadaan kayu ulin dalam jumlah dan berbagai ukuran di kawasan logpond sungai memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, legalitas kepemilikan, serta kesesuaian penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik, pengurus Kumpulan Tani Sandiw Aan Kampung Dumaring, maupun instansi kehutanan terkait mengenai status hukum dan keabsahan administrasi kayu ulin tersebut.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendorong aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, serta Dinas Kehutanan untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan QR code pada label, dokumen angkut, serta titik asal kayu, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum kehutanan.

Kasus ini dinilai penting untuk diusut secara transparan demi menjaga perlindungan hutan, mencegah pembalakan ilegal, dan memperkuat pengawasan hasil hutan di Kabupaten Berau dan Kalimantan Timur.(tim)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dugaan Pungli SAMSAT & SATPAS Probolinggo: Oknum Polisi Setor Ratusan Juta Per Minggu

2 Agustus 2026 - 12:29 WITA

Polda Banten Raih Samkarya Nugraha Sakanti, Arnol Sinaga: Sangat Layak

1 Agustus 2026 - 08:46 WITA

Kasus Hibah Jatim, KAKI Desak KPK Tahan Anwar Sadad

31 Juli 2026 - 14:04 WITA

Didi Sungkono Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli BPKB Senilai Miliaran Rupiah di SAMSAT

31 Juli 2026 - 13:28 WITA

Dugaan Pungli Miliaran Rupiah di Samsat Malang, Tiga Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Jatim

31 Juli 2026 - 13:06 WITA

Diduga Jadi Tim Sukses Pilkades, ASN Pemprov DKI Disorot

30 Juli 2026 - 19:19 WITA

Trending di Nasional