BERAU -borneosinartvnews Sejumlah olahan kayu ulin berbagai ukuran ditemukan di logpond Sungai Bakil Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kayu-kayu tersebut berada dalam kondisi telah diolah dan dilengkapi label kehutanan resmi.
Berdasarkan hasil dokumentasi di lokasi, label yang terpasang pada kayu ulin tersebut memuat keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, logo SVLK Indonesia, serta kode QR yang diduga terhubung dengan sistem penatausahaan hasil hutan.
Pada label juga tercantum nama Kumpulan Tani Sandiw Aan, Kampung Dumaring, sebagai pihak yang disebut dalam administrasi kehutanan.Menurut keterangan penjaga logpond, kayu ulin yang berada di lokasi tersebut disebut merupakan milik seorang bernama Haji Anto.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait hubungan kepemilikan antara pihak yang disebutkan dengan Kumpulan Tani Sandiw Aan, maupun kelengkapan dokumen perizinan penebangan, pengolahan, dan pengangkutan kayu ulin tersebut.
Temuan ini menjadi sorotan karena kayu ulin merupakan jenis kayu bernilai tinggi dengan pengawasan dan pengaturan ketat dalam pemanfaatannya.
Keberadaan kayu ulin dalam jumlah dan berbagai ukuran di kawasan logpond sungai memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul kayu, legalitas kepemilikan, serta kesesuaian penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik, pengurus Kumpulan Tani Sandiw Aan Kampung Dumaring, maupun instansi kehutanan terkait mengenai status hukum dan keabsahan administrasi kayu ulin tersebut.
Masyarakat dan pegiat lingkungan mendorong aparat penegak hukum, Gakkum KLHK, serta Dinas Kehutanan untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan QR code pada label, dokumen angkut, serta titik asal kayu, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum kehutanan.
Kasus ini dinilai penting untuk diusut secara transparan demi menjaga perlindungan hutan, mencegah pembalakan ilegal, dan memperkuat pengawasan hasil hutan di Kabupaten Berau dan Kalimantan Timur.(tim)











