SIDOARJO-BIRNEOSINARTVNEWS.COM Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo kembali memicu gelombang desakan publik. Pihak keluarga korban bersama koalisi LSM (ALAS, SAKERA, dan Barbara Speed) mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/6/2026), untuk menuntut ketegasan aparat setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibu korban, N, pada 26 Maret 2026 (STTLP Nomor: STTLP/88/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR). Tersangka berinisial K (Kastari) diduga melakukan aksi bejat tersebut di Perum Citra Garden, Buduran, Sidoarjo, sepanjang Mei 2025 hingga Februari 2026.
Wahyu, kuasa hukum korban dari BBH Damar Indonesia, menyayangkan sikap tersangka yang mangkir dengan alasan pekerjaan, padahal status tersangka sudah ditetapkan. “Kami sudah mengantongi surat penetapan tersangka terhadap Kastari. Hari ini ada surat pemanggilan, tapi nyatanya mangkir. Kami meminta kepolisian segera tegas dan tidak bermain-main,” ujar Wahyu di Mapolresta Sidoarjo.
Paman korban, Radit, mengungkapkan kepiluan mendalam korban yang merupakan anak yatim. Menurutnya, tersangka sempat memanipulasi keadaan dengan mengaku sebagai guru atau kiai agar bisa masuk ke rumah korban. “Korban bungkam karena diancam akan dibunuh dan diusir. Predator seperti ini harus dibasmi,” ungkap Radit.
Ketua Umum LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto, menegaskan komitmen aliansinya untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. “Kami dari Aliansi tidak mentolerir perbuatan pelaku dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara transparan sesuai prosedur (SOP). “Kami sudah menetapkan tersangka. Mengenai kekhawatiran massa, kami berjanji akan mencari keberadaan tersangka ke mana pun,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di bawah pimpinan Ipda Laila kini tengah memproses hukum tersangka agar segera mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku
(Redho)











