TENGGARONG:borneosinartvnews.com:Polemik penerbitan izin PT KAJ pada tahun 2024 di atas lahan yang masih bersengketa kini memasuki babak baru. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya memberikan klarifikasi resmi, meski pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa dirugikan Jumat(6/3/2026) .
DPMPTSP: “Kami Hanya Pintu Terakhir”Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menahan izin selama persyaratan teknis terpenuhi. Dalam wawancara di Kantor Bappeda Kukar (Rabu, 4/3/2026), Alfian menyebut posisi instansinya hanyalah sebagai “validasi administratif”.
”Seluruh perizinan yang kami keluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Kami tidak bisa menghambat proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujar Alfian.
Paradoks Status Clear and Clean Meskipun konflik lahan ini dilaporkan telah bergejolak sejak tahun 2011, DPMPTSP tetap meloloskan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahap kedua seluas lebih dari 300 hektare pada tahun 2024. Pihak dinas berdalih bahwa berdasarkan dokumen yang masuk, status lahan dianggap telah memenuhi prinsip clear and clean.
Dugaan Manipulasi Administrasi & Batas Desa Munculnya tumpang tindih lahan ini diduga kuat berakar dari amburadulnya administrasi batas wilayah akibat pemekaran desa. Namun, di sisi lain, masyarakat mencium adanya aroma persekongkolan.
Berdasarkan keterangan warga, terjadi kejanggalan pada perubahan wilayah:
Penciutan Wilayah: Desa Suka Bumi disebut mengalami penciutan wilayah secara administratif.
Manipulasi Status: Wilayah yang bersengketa diduga “dipaksakan” tetap masuk ke wilayah Desa Suka Bumi demi memuluskan izin, meski sebelumnya tidak pernah masuk wilayah Desa Lebba Hulak.
Tudingan Oligarki: Masyarakat menuding adanya kerja sama gelap antara oknum pejabat/penguasa dengan pihak oligarki untuk mengelabui status lahan demi kepentingan korporasi.
Pemerintah Menunggu Putusan HukumHingga saat ini, mediasi antara perusahaan dan masyarakat kerap menemui jalan buntu. Pemerintah Kabupaten Kukar menyatakan bahwa tindakan tegas berupa pencabutan izin hanya akan dilakukan jika sudah ada ketukan palu dari pengadilan.
Ringkasan Fakta Kunci Izin Terbit di Tengah Konflik: IUP tahap kedua (>300 Ha) terbit tahun 2024 meski sengketa belum tuntas sejak 15 tahun lalu.
Lempar Tanggung Jawab: DPMPTSP menyandarkan keputusan pada rekomendasi dinas teknis (Disbun/Tata Ruang) dan mengarahkan persoalan batas wilayah ke Bagian Tata Pemerintahan.
Aspirasi Warga: Warga meyakini perubahan batas desa hanyalah taktik untuk melegalkan penguasaan lahan oleh PT KAJ.
Redaksi borneosinartvnews (**)











