Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Nasional · 10 Mar 2026 19:51 WITA ·

Sebut Advokat ‘Daftar Pencarian Saksi’ di Medsos, Polresta Denpasar Diadukan ke Propam atas Dugaan Maladministrasi


 Sebut Advokat ‘Daftar Pencarian Saksi’ di Medsos, Polresta Denpasar Diadukan ke Propam atas Dugaan Maladministrasi Perbesar

JAKARTA -borneosinartvnews.com -Tim Advokasi Profesi Advokat dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10/03/2026). Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.

Kejanggalan Istilah “Daftar Pencarian Saksi”

Langkah hukum ini dipicu oleh unggahan akun Instagram resmi Polresta Denpasar pada 28 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, penyidik menyertakan narasi “DAFTAR PENCARIAN SAKSI” yang menampilkan foto, nama lengkap, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H.

Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, S.H., M.H., C.R.A., menegaskan bahwa istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

“Dalam hukum acara pidana, konsep tersebut tidak dikenal. Yang ada hanya DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka yang melarikan diri, bukan untuk saksi. Ini adalah bentuk maladministrasi dan penyimpangan serius,” tegas Yusuf.

Dugaan Pelanggaran Berlapis

Dalam laporan resminya, tim hukum DePA-RI memaparkan tiga poin utama pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar:

Pelanggaran KUHAP 2025: Penyidik dianggap melompati prosedur formal pemanggilan saksi (Panggilan 1 dan 2) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 KUHAP, dan justru langsung melakukan “pencarian” via media sosial.

Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Publikasi NIK secara terbuka di media sosial dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2022 yang melindungi kerahasiaan identitas warga negara.

Pelanggaran Kode Etik Polri: Tindakan ini dinilai tidak profesional dan merusak reputasi seseorang yang statusnya hanya sebagai saksi, bukan pelaku kejahatan.

Desak Pemeriksaan Kapolresta hingga Kasat Reskrim

Tim Advokasi meminta Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas Polresta Denpasar selaku pihak yang bertanggung jawab atas konten publikasi tersebut.

Hadir mendampingi pelaporan tersebut sejumlah advokat senior di antaranya Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., dan Bachtiar Marasabessy, S.H., M.H.

“Kami berharap Propam Mabes Polri memproses laporan ini secara transparan. Ini adalah momentum untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” pungkas Yusuf Istanto. (Megy)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemdes Santan Ulu Gelar Musrenbangdesa RKPDes dan RKPD 2027

20 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun

20 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Arda Fitriana Latih Ibu Rumah Tangga Bisnis dari Rumah

19 Agustus 2026 - 11:32 WITA

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase

18 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Investasi China 3.000 Hektare di Bangkalan Dikritik, KAKI Jatim: Jangan Korbankan Lahan Rakyat!

14 Agustus 2026 - 09:17 WITA

Hari Gajah Sedunia 2026: Difpala, LINKSOS, dan Geopix Gelar Pentas Seni Inklusif

10 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Trending di Nasional