SEMARANG-borneosinartvnews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, menghadiri prosesi pengambilan sumpah 19 advokat baru di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang.
Para advokat tersebut resmi dilantik setelah melewati rangkaian tahapan ketat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga masa magang. Dalam pelaksanaannya, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus guna memenuhi standar yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Pesan Tegas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., dalam arahannya memberikan tiga poin utama bagi para advokat baru:
Integritas Tanpa Tawar-Menawar: Advokat sebagai penegak hukum wajib menjaga integritas. “Soal integritas tidak boleh ada tawar menawar, ia harga mati,” tegasnya. Tanpa itu, profesi mulia (Officium Nobile) tidak akan berarti.
Sinergi dan Kewenangan KUHAP Baru: Advokat harus mampu bersinergi dengan hakim dan jaksa. Sesuai Pasal 150 KUHAP baru, advokat kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan.
Modernisasi Peradilan (E-Court): Para advokat didorong untuk “melek teknologi” dengan memaksimalkan sistem e-court dan e-Berpadu demi proses peradilan yang lebih efisien.
Arahan internal DePA-RI
Usai prosesi, Dr. TM Luthfi Yazid yang hadir bersama jajaran pengurus pusat seperti Yusuf Istanto, Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, TH. Wahyu Winarto, dan Antonius Yudo Prihartono, memberikan pembekalan penutup.
Beliau mengingatkan agar para advokat baru tidak terlibat praktik kotor, terus meningkatkan keterampilan (hard-skill & soft-skill), serta berkomitmen pada prinsip negara hukum (Rule of Law) dan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).
“Advokat DePA-RI harus meneguhkan profesionalisme serta saling menghargai sesama rekan sejawat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya,” pungkas Luthfi Yazid.
(Reporter: Megy)











