TANJUNG SELOR, BORNEOSINARTVNEWS – Minggu, 21/3/2026
Praktik jual beli emas di kawasan lampu merah Jalan Poros Sengkawit, Tanjung Selor kembali menjadi sorotan setelah muncul klarifikasi dari pihak pemilik toko emas terkait dugaan pemotongan harga buyback yang dinilai tidak wajar oleh konsumen.
Sebelumnya, seorang warga mengaku mengalami kerugian besar setelah emas miliknya yang dibeli seharga sekitar Rp1,7 juta tanpa batu dan dalam kondisi baik, hanya ditawar sekitar Rp700 ribu saat hendak dijual kembali.
Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan pemilik toko, disebutkan bahwa harga awal Rp700 ribu tersebut muncul karena pihak toko mengira emas tersebut dibeli di tempat lain serta tidak disertai kwitansi pembelian saat proses penawaran berlangsung.
Menurut keterangan pemilik toko, setelah terjadi protes dari pemilik emas, harga penawaran kemudian dinaikkan menjadi Rp900 ribu. Meski demikian, pembeli tetap menilai harga tersebut terlalu rendah dan terus menyampaikan keberatan.
Setelah melalui perdebatan lebih lanjut, harga buyback akhirnya dinaikkan hingga sekitar Rp1,1 juta.
Meski demikian, klarifikasi tersebut dibantah oleh pihak pemilik emas yang menilai bahwa angka penawaran sebelumnya masih sangat jauh dari nilai wajar, serta menimbulkan dugaan bahwa praktik jual beli di toko tersebut diduga tidak sepenuhnya menggunakan standar harga yang jelas dan transparan.
Standar Umum Perdagangan Emas
Dalam praktik perdagangan emas secara umum, potongan harga buyback biasanya berkisar antara 15 hingga 30 persen, tergantung pada:
Kadar emas
Berat bersih
Kondisi fisik emas
Harga pasar saat transaksi
Tanpa informasi yang jelas mengenai faktor-faktor tersebut, konsumen berpotensi mengalami kerugian dalam transaksi jual beli emas.
Konsumen Diminta Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli emas, khususnya dengan memperhatikan:
Kwitansi pembelian
Kadar emas
Berat bersih
Skema buyback toko
Selisih harga jual dan beli
Tanpa pemahaman yang cukup, nilai emas dapat turun signifikan saat dijual kembali.
Desakan Pengawasan
Sejumlah warga mendorong instansi terkait, khususnya Dinas Perdagangan, untuk melakukan pengawasan terhadap praktik jual beli emas guna memastikan:
Transparansi harga
Standar penentuan buyback
Perlindungan konsumen
Jika tidak dilakukan pengawasan, masyarakat khawatir potensi kerugian serupa dapat terjadi kembali di kemudian hari.
(tim/red)











