LENGGO-TALISAYAN-BERAU-KALTIM BORNEOSINARTVNEWS. COM Sorotan tajam kembali tertuju pada aktivitas pengangkutan material industri yang memanfaatkan fasilitas publik di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam pantauan langsung pada Jumat kemarin (22/05/2026) Tim Investigasi Borneo Sinar TV secara spontan mendapati sebuah truk berukuran besar tengah mengangkut muatan log kayu dalam jumlah masif yang diduga kuat sebagai bahan baku kertas.
Aktivitas kendaraan berat tersebut memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat luas. Pasalnya, jalur yang dilalui merupakan lintasan umum yang diperuntukkan bagi mobilitas warga sehari-hari, bukan jalur khusus operasional perusahaan. Tumpukan kayu gelondongan yang melebihi kapasitas overload kasat mata tersebut dinilai berpotensi cepat merusak infrastruktur jalan beton serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain yang melintas di belakangnya.
Tanpa Plat Nomor Polisi, Identifikasi Kendaraan Sulit Dilakukan
Selain permasalahan muatan berat di jalan umum, Tim Investigasi Borneo Sinar TV juga menemukan keganjilan lain di lapangan. Saat dipantau dari jarak dekat, truk raksasa pengangkut kayu tersebut tidak terlihat menggunakan atau memasang plat nomor polisi (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB)yang jelas.
Ketiadaan identitas resmi pada kendaraan ini membuat tim di lapangan maupun masyarakat sangat kesulitan untuk melacak legalitas armada tersebut. Hal ini pun dinilai menyalahi aturan wajib registrasi kendaraan bermotor yang berlaku di jalan raya.
Catatan Redaksi Terkait Lokasi Lintasan
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, lokasi pelintasan truk bermuatan log kayu ini diperkirakan kuat berada di kawasan Lenggo, Kecamatan Talisayan Namun, akibat keterbatasan sinyal dan kendala jaringan komunikasi yang minim di sepanjang jalur tersebut saat tim melintas, redaksi masih melakukan verifikasi lebih lanjut apakah titik presisi video berada di wilayah administratif Kecamatan Talisayan atau meluas hingga ke area Kecamatan Biduk-Biduk
Warga Desak Pemerintah dan Dishub Periksa Izin Lintas
Keluhan nyata disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan keselamatan. Kepada Borneo Sinar TV, ia meminta dengan tegas agar pemerintah terkait tidak tinggal diam melihat kondisi ini.
“Kami meminta kepada pemerintah setempat, khususnya Dinas Perhubungan dan kepolisian, untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa dokumen serta izin lintas kendaraan-kendaraan besar ini. Apalagi kalau jalan tanpa plat nomor, bagaimana bisa diawasi? Mengapa jalan umum yang dibangun untuk masyarakat justru bebas dilintasi muatan industri berat seperti itu? Tolong diperiksa seperti apa komitmen dan izinnya,” ujar warga tersebut dengan nada penuh kekhawatiran.
Sorotan Regulasi dan Payung Hukum
Penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan hasil industri skala besar sebetulnya telah diatur ketat oleh negara. Jika terbukti melanggar tonase kelas jalan, kelengkapan kendaraan, dan tidak memiliki izin khusus, aktivitas tersebut dapat dijerat beberapa pasal berikut:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 280):Mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 63 ayat 1) Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Setengah Miliar Rupiah).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 307):Mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda materiil.
Mengingat temuan ini didokumentasikan secara spontan di tengah perjalanan pada hari Jumat kemarin dengan kondisi jaringan yang terbatas serta armada tanpa identitas plat yang jelas, Tim Investigasi Borneo Sinar TV belum sempat melakukan komunikasi maupun konfirmasi langsung di tempat, baik dengan pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan maupun otoritas pemerintah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Borneo Sinar TV masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan menghubungi pihak diduga pemilik armada, PT TRH, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Berau guna mendapatkan klarifikasi resmi serta memastikan titik lokasi presisi terkait legalitas izin dispensasi penggunaan jalan umum ini.
(Tim borneo sinar tv )











