BULUNGAN-KALTARA-BORNEOSINATVNEWS Jumat 27 Maret 2026 Secara resmi mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara dan Kemenag Kabupaten Bulungan untuk segera melakukan audit total terhadap administrasi dan penyaluran insentif di Masjid Al-Awwabin, Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan lapangan mengenai nasib tragis para pejuang agama yang hak-hak ekonominya diduga terabaikan selama belasan tahun akibat sengkarut birokrasi yang tidak transparan.
Ironi 10 Tahun Tanpa Hak
Dalam penelusuran tim Borneo Sinar TV di kediamannya, mantan Imam Masjid Al-Awwabin, Bapak Abidin, mengungkapkan fakta memilukan. Selama 10 tahun masa pengabdiannya hingga memutuskan untuk istirahat, beliau mengaku sama sekali tidak pernah menerima insentif dari pemerintah.
Padahal, menurut kesaksiannya, pada masa kepemimpinan Bupati Bulungan terdahulu, Budiman Arifin, program insentif bagi petugas keagamaan rutin didistribusikan. Namun entah mengapa, dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan pengabdi di Desa Binai.
SK Desa Hanya Sebatas Formalitas
Kondisi serupa kini menimpa Imam aktif saat ini, Bapak Hasanuddin. Meski telah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan mengantongi Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Binai, Hasanuddin mengaku belum pernah menerima insentif sepeser pun.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah agama, Kemenag Provinsi maupun Kabupaten, untuk segera memeriksa SK kami di Masjid Al-Awwabin ini. Selama ini tidak ada kejelasan, hanya disebut terbit di desa saja, tapi sampai sekarang insentif belum ada kami terima,” tegas Bapak Hasanuddin saat dikonfirmasi langsung di lokasi masjid.
Dugaan Salah Sasaran: Imam Tak Aktif Tetap Terima Dana
Kejanggalan semakin mencolok dengan munculnya informasi mengenai seorang mantan imam berinisial BP (Baso Palaguna). Meski sudah tidak lagi bertugas di Masjid Al-Awwabin Desa Binai, BP dikabarkan masih tercatat sebagai penerima insentif rutin dari Pemerintah Kabupaten Bulungan. Bahkan, informasi yang dihimpun Borneo Sinar TV menyebutkan BP sempat mendapatkan fasilitas program Umroh dari pemerintah.
Ketimpangan ini memicu pertanyaan besar bagi publik: Mengapa pejuang agama yang aktif di lapangan justru ditelantarkan, sementara mereka yang sudah tidak bertugas masih menikmati aliran dana negara?
Desakan Transparansi ke Tanjung Selor
Redaksi Borneo Sinar TV menilai ada kegagalan koordinasi antara Pemerintah Desa Binai dengan instansi terkait di Tanjung Selor (Kemenag/Pemkab). Status legalitas melalui SK seharusnya menjadi dasar sah untuk pencairan hak ekonomi petugas keagamaan secara tepat sasaran.
Masyarakat dan pengurus masjid melalui Borneo Sinar TV berharap Kemenag Kaltara dan Kemenag Bulungan segera melakukan pengecekan data langsung ke Desa Binai. Hal ini krusial untuk memastikan apakah kendala tersebut tertahan di birokrasi desa atau ada hambatan teknis lainnya di tingkat yang lebih tinggi.
Borneo Sinar TV berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga Bapak Hasanuddin dan petugas masjid di pelosok Bulungan mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka sebagaimana mestinya.
Liputan: Tim Redaksi Borneo Sinar TV Editor: (udin/Hrs)











