TANJUNG SELOR-KALTARA-BORNEOSINARTVNEWS Masa pelarian Muhammad Ikhwan, SE (44), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Provinsi Kalimantan Utara, akhirnya berakhir. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara tersebut berhasil diringkus di wilayah Sulawesi Selatan, Rabu (22/04/2026).
Penangkapan ini merupakan buah dari operasi senyap Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltara, dengan dukungan penuh dari jajaran Kejati Sulawesi Selatan.
Kronologi Penangkapan
Tersangka MI diketahui telah menghilang sejak tiga bulan lalu, tepatnya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada 10 Februari 2026. Ia sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan sebagai buronan.
Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim Tabur akhirnya mendeteksi keberadaan MI di sebuah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/04/2026) sekira pukul 12.00 WITA.
Tersangka kemudian diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. MI tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/04/2026) pukul 17.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung membawa tersangka ke Rutan Polresta Bulungan untuk menjalani masa penahanan pada pukul 19.00 WITA.
Kasus Korupsi ASITA
Kasus dugaan korupsi proyek ASITA ini melibatkan pihak swasta dan oknum pemerintahan. MI berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan aplikasi tersebut. Dalam perkara ini, Kejati Kaltara sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yakni:
SMDN: Mantan Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara.
SF: Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.
Pesan Tegas Kejati Kaltara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan seluruh pihak yang proaktif mendukung pengejaran hingga tersangka berhasil dipulangkan ke Kaltara.
Kajati juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana.
”Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara,” tegas Yudi.
Sumber: Press Release Kejati Kaltara
Redaksi Borneosinartvnews (Haris)











