Menu

Mode Gelap
Skandal Lahan PT KAJ Memanas! Mantan Camat Akui Tanda Tangan Sah, Kebohongan Terpojok di PN Tenggarong? Konsolidasi Sengkawit Menguat, Buruh Kaltara Satu Komando Suarakan Aspirasi di Cafeteria Dugaan Penimbunan dan Peredaran BBM Ilegal di Sebuku–Onsoi, Aparat Diduga Tutup Mata Kantor Satker Provinsi Kaltara Tanpa Papan Nama, Dugaan Minim Transparansi Menguat Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 4 Orang Meninggal, Wali Kota Turun ke Lokasi

Bulungan · 23 Apr 2026 20:55 WITA ·

Pelarian Berakhir, DPO Korupsi ASITA Kaltara Diringkus di Sulawesi Selatan


 Pelarian Berakhir, DPO Korupsi ASITA Kaltara Diringkus di Sulawesi Selatan Perbesar

TANJUNG SELOR-KALTARA-BORNEOSINARTVNEWS Masa pelarian Muhammad Ikhwan, SE (44), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) Provinsi Kalimantan Utara, akhirnya berakhir. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara tersebut berhasil diringkus di wilayah Sulawesi Selatan, Rabu (22/04/2026).

​Penangkapan ini merupakan buah dari operasi senyap Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Kaltara, dengan dukungan penuh dari jajaran Kejati Sulawesi Selatan.

​Kronologi Penangkapan

​Tersangka MI diketahui telah menghilang sejak tiga bulan lalu, tepatnya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada 10 Februari 2026. Ia sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dinyatakan sebagai buronan.

​Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim Tabur akhirnya mendeteksi keberadaan MI di sebuah lokasi di Provinsi Sulawesi Selatan. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (22/04/2026) sekira pukul 12.00 WITA.

​Tersangka kemudian diterbangkan ke Kalimantan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. MI tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/04/2026) pukul 17.00 WITA. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung membawa tersangka ke Rutan Polresta Bulungan untuk menjalani masa penahanan pada pukul 19.00 WITA.

​Kasus Korupsi ASITA

​Kasus dugaan korupsi proyek ASITA ini melibatkan pihak swasta dan oknum pemerintahan. MI berperan sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan aplikasi tersebut. Dalam perkara ini, Kejati Kaltara sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yakni:

​SMDN: Mantan Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara.

​SF: Ketua DPD ASITA Provinsi Kaltara.

​Pesan Tegas Kejati Kaltara

​Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan seluruh pihak yang proaktif mendukung pengejaran hingga tersangka berhasil dipulangkan ke Kaltara.

​Kajati juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana.

​”Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kaltara,” tegas Yudi.

Sumber: Press Release Kejati Kaltara

​Redaksi Borneosinartvnews (Haris)

 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Konsolidasi Sengkawit Menguat, Buruh Kaltara Satu Komando Suarakan Aspirasi di Cafeteria

30 April 2026 - 23:47 WITA

Kantor Satker Provinsi Kaltara Tanpa Papan Nama, Dugaan Minim Transparansi Menguat

30 April 2026 - 13:39 WITA

Pelayanan Dipertanyakan, Jurnalis dan Ketua LIN Diminta Keluar dari Ruang Tunggu Bina Marga PUPR Kaltara

14 April 2026 - 17:16 WITA

Kasus Korupsi Pertambangan: Mantan Bupati Nunukan Dipanggil Penyidik Kejati Kaltara

10 April 2026 - 13:37 WITA

Dugaan Skandal Insentif Imam Desa Binai: Pengabdian 10 Tahun Tak Berbayar, Imam Tak Aktif Justru Dapat Umroh?

27 Maret 2026 - 23:49 WITA

Jembatan Binai: Penantian Sejak “Zaman Tak Enak”

26 Maret 2026 - 19:37 WITA

Trending di Bulungan