MALINAU , Kaltara, Borneosinartvnews– Pertemuan yang membahas persoalan agraria digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau. Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mendiskusikan isu pembebasan lahan masyarakat terkait pembangunan Bandara Long Ampung, Kecamatan Apau Kayan, Selasa, 21 April 2026
Turut hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum masyarakat, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Utara, serta jurnalis dari Kompas TV dan Media Literasi Aktual.
Di sela percakapan, Boni selaku kuasa hukum masyarakat mempertanyakan isu yang beredar terkait adanya rekaman yang menyebut nama salah satu oknum BPN dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Malinau, Endang, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Long Ampung.
“Pembebasan lahan untuk Bandara Long Ampung, kami dari BPN tidak terlibat dalam proses tersebut. Keterlibatan kami hanya sebatas penerbitan sertifikat, itu pun dilakukan pada tahun 2018,” tegas Endang.
Sementara itu, Boni menegaskan agar ke depan pihak BPN tidak lagi menerbitkan sertifikat baru, khususnya pada periode 2024, mengingat proses pembebasan lahan yang diduga cacat hukum.
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga menyampaikan imbauan agar dalam setiap proses penerbitan sertifikat, pihak terkait harus benar-benar mempelajari dan memastikan dasar hukum yang kuat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membuka kejelasan terkait status lahan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di tengah masyarakat.(tim)











