KABUPATEN BEKASI-BORNEOSINARTVNEWS Minggu 03 Mei 2026 Kritik keras datang dari Ketua Umum Mapan Indonesia PSF, Parulian Hutahaean atau yang akrab disapa RD 75, terkait masih maraknya peredaran obat-obatan terlarang Tipe G di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Jawa Tengah. Ia menilai program prioritas para Kapolda dalam memberantas obat keras tersebut belum membuahkan hasil nyata.
Ditemui di kantornya pada Jumat (01/05/2026), RD 75 menegaskan bahwa slogan “Zero” peredaran obat Tipe G yang digaungkan para petinggi Polri saat ini masih sebatas retorika.
Slogan Dinilai Hanya Pepesan Kosong
Menurut RD 75, fakta di lapangan menunjukkan bahwa transaksi obat-obatan keras tersebut masih masif terjadi, bahkan terkesan bebas tanpa hambatan berarti dari aparat setempat.
”Saya rasa slogan Zero peredaran obat terlarang tipe G hanya pepesan kosong. Khususnya di wilayah Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Polda Jateng, informasi yang kami dapat di lapangan menunjukkan masih banyak pihak yang menjual obat tersebut,” ungkap RD 75 kepada awak media.
Desakan Pencopotan Kapolres
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas komitmen pimpinan, RD 75 meminta Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar, dan Kapolda Jateng untuk tidak ragu mengevaluasi kinerja para Kapolres di bawah jajarannya.
”Kapolda sebagai pimpinan harus tegas terhadap bawahan. Apabila ada Kapolres yang tidak sanggup mengimplementasikan perintah pimpinan di lapangan, ya copot saja dari jabatannya. Masih banyak polisi yang memiliki loyalitas tinggi dan jiwa ‘Merah Putih’ terhadap pimpinan,” tegasnya.
Kolaborasi BPOM dan Polri
Selain kepolisian, RD 75 juga menyentil peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia berharap BPOM lebih proaktif dan tidak terkesan menutup mata terhadap peredaran obat ilegal yang merusak moral bangsa.
”Seharusnya BPOM aktif dalam memberantas ini, bukan sekadar menunggu penindakan dari aparat. BPOM bisa berkolaborasi dan turun langsung melakukan razia bersama penegak hukum,” tambahnya.
Penyelamatan Generasi Muda
Menutup pernyataannya, RD 75 mengingatkan bahwa pembiaran terhadap peredaran obat Tipe G akan berdampak fatal pada nasib generasi penerus Indonesia. Ia menuntut kehadiran negara secara nyata melalui tindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi.
”Ini demi nasib penerus bangsa. Jika dibiarkan begitu saja, masa depan mereka terancam. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” pungkas RD 75.
Redaksi Borneosinartvnews (**)











