Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

Malinau · 18 Mei 2026 00:26 WITA ·

Terapkan Wajib Surat Nikah, Kebijakan Penginapan Cahaya Malinau Tuai Sorotan Tamu Luar Daerah


 Terapkan Wajib Surat Nikah, Kebijakan Penginapan Cahaya Malinau Tuai Sorotan Tamu Luar Daerah Perbesar

BORNEOSINARTVNEWS.COM-MALINAU-KALTARA Kebijakan salah satu penginapan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yakni Penginapan Cahaya yang berada di Jalan AMD, Malinau Kota, menjadi sorotan masyarakat setelah menerapkan aturan wajib menunjukkan surat nikah bagi pasangan yang ingin menginap.

Aturan tersebut terlihat jelas melalui papan pengumuman yang dipasang di area resepsionis penginapan. Dalam pemberitahuan itu tertulis bahwa pihak penginapan tidak menerima pasangan bukan suami istri.

Menurut keterangan resepsionis, aturan tersebut sudah diterapkan sejak awal operasional dan menjadi kebijakan tetap penginapan.

“Itu memang aturan kami dari awal,” ujar resepsionis kepada awak media.

Namun, salah satu tamu mengaku kecewa karena tidak diberikan kebijakan meski sudah menjelaskan bahwa dirinya bersama pasangan merupakan suami istri sah, namun tidak membawa surat nikah saat melakukan check-in.

“Kami dari luar daerah, apakah tidak ada kebijakan? Karena surat nikah tidak selamanya dibawa ke mana-mana,” ujar salah satu tamu kepada awak media.

Keluhan tersebut kemuMdian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah penginapan dalam menjaga norma dan ketertiban di lingkungan penginapan, sementara sebagian lainnya berharap pihak penginapan dapat memberikan solusi alternatif bagi pasangan resmi, seperti verifikasi identitas atau dokumen pendukung lainnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar membawa buku nikah atau dokumen pendukung lainnya ketika bepergian bersama pasangan guna menghindari penolakan saat proses check-in.

TIM redaksi borneosinartvnews.com

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Alat Bantuan Ketahanan Pangan untuk Krayan Masih Tertahan, Masyarakat Soroti Kinerja dan Pengawasan

19 Mei 2026 - 23:53 WITA

Pelapor Persoalkan Status Lahan Bandara Long Ampung, APH Sebut Kasus Akan Didalami Lagi

18 Mei 2026 - 18:59 WITA

Akses Malinau-Krayan Memprihatinkan, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai Hingga Kendaraan Rusak

16 Mei 2026 - 21:52 WITA

Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Jalan Malinau–Krayan, Hasil Masih Dipertanyakan: Agenda Klarifikasi Mendadak Berubah, Publik Kian Curiga

8 Mei 2026 - 10:26 WITA

Polemik Video Oknum DPRD Malinau Berakhir, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

6 Mei 2026 - 20:48 WITA

Oknum Anggota DPRD Malinau Berinisial N Ancam Media saat Dikonfirmasi Terkait Video Dugaan Pesta PoraPerbesar

1 Mei 2026 - 02:19 WITA

Trending di Malinau