Menu

Mode Gelap
10 Tahun Michael TJ Gelato: Belajar dari Italia, Kini Jadi Destinasi Kuliner Favorit Surabaya DPC PKB Sidoarjo Punya Ketua Baru, Ini Harapan “Dokter Rakyat” Pers Bersatu, Bekasi Raya Maju: HPN Bekasi Raya 2026 Resmi Dibuka di GCC Akses Vital Terhambat, Warga di Tiga Kampung Berau Tagih Janji Perbaikan Jalan Kabupaten Dugaan Sunat Dana Reses, Kantor DPD PAN Surabaya Diserbu Aliansi Madura Indonesia!

Bekasi · 24 Mei 2026 23:19 WITA ·

MAFIA LPG KEBAL HUKUM? Wartawan Bekasi Disekap, GWI Desak Propam Sikat Oknum Polisi Memble!


 MAFIA LPG KEBAL HUKUM? Wartawan Bekasi Disekap, GWI Desak Propam Sikat Oknum Polisi Memble! Perbesar

BEKASI-borneosinartvnews-Minggu 24Mei 2026 Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wartawan yang sedang mengendus gurita bisnis mafia gas LPG subsidi di Kabupaten Bekasi benar-benar mencoreng muka penegak hukum. Peristiwa brutal ini dinilai bukan lagi kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers sekaligus pembungkaman demokrasi secara paksa.

​Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, langsung meletupkan kecaman keras. Ia menegaskan, jika Polres Metro Bekasi loyo atau sengaja mengulur-ulur laporan polisi milik korban, maka Propam Mabes Polri harus segera turun tangan menyikat oknum di dalamnya demi menyelamatkan citra institusi Bhayangkara.

​Kronologi: Korban Disekap Usai Endus Gudang Oplosan Gas

​Peristiwa berdarah ini menimpa jurnalis media Buser86.id pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

​Korban diduga diintimidasi secara brutal, disekap, dan dihajar oleh preman sewaan setelah kedapatan menginvestigasi praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi yang merugikan uang negara. Meski darah korban sudah tumpah dan laporan resmi telah dilayangkan dengan nomor:

​LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA

​Namun hingga kini pergerakan aparat dinilai masih jalan di tempat. Para pelaku yang membentengi bisnis haram tersebut dilaporkan atas pasal berlapis terkait pengeroyokan dan penculikan (Pasal 262, 466, dan 471 KUHP), namun bos besar di balik layar disinyalir masih bebas menghirup udara segar.

​”Negara Jangan Kalah dan Kehilangan Rasa Malu!”

​Iswandi mengingatkan dengan nada tinggi bahwa jurnalis bekerja di bawah payung hukum undang-undang yang sah. Ia menantang nyali Polres Metro Bekasi untuk segera meringkus aktor intelektual di balik jaringan mafia tersebut.

​“APH jangan tutup mata! Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya, proses sesuai hukum. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik! Kembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat!” cecar Iswandi meradang.

​Ia menambahkan, kelambanan penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi dalam menyeret pemilik usaha oplosan gas tersebut melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan “main mata” atau pembiaran sistemis.

​Jerat Hukum Mati Kemerdekaan Pers

​Secara hukum, tindakan premanisme yang membungkam jurnalis di lapangan telah menabrak aturan berat:

​Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Pelaku penghalangan tugas pers diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

​Pidana Umum Berlapis: Selain UU Pers, pelaku terikat pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan pemerasan/pengancaman (Pasal 368 KUHP), serta melanggar hak konstitusional atas rasa aman dalam UUD 1945.

​“Jika sampai oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa dengan aparat kita?” sentil Iswandi tajam.

​Tamparan Keras untuk Hati Nurani Aparat

​Sebagai penutup, Iswandi memberikan tamparan moral yang menohok bagi para oknum aparat yang diduga ikut menikmati aliran dana dari keringat rakyat kecil.

​“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak! Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri. Tanya nurani kita, apakah benar atau salah,” pungkasnya menutup pernyataan.

​Hingga berita panas ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi terpantau masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus pembungkaman pers tersebut. Publik kini menanti, apakah polisi punya nyali menyeret sang mafia, atau justru kasus ini menguap begitu saja.

Redaksi borneosinsrtvnews. com (**)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pers Bersatu, Bekasi Raya Maju: HPN Bekasi Raya 2026 Resmi Dibuka di GCC

12 Juni 2026 - 09:33 WITA

Mantapkan Sinergi, Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Siap Gelar Rangkaian Acara Akbar

9 Juni 2026 - 12:33 WITA

Wajah Baru Samsat Kabupaten Bekasi: Fokus Pelayanan Prima Cepat dan Transparan

5 Mei 2026 - 18:26 WITA

Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: 4 Orang Meninggal, Wali Kota Turun ke Lokasi

29 April 2026 - 08:38 WITA

Trending di Bekasi