BEKASI-borneosinartvnews-Minggu 24Mei 2026 Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wartawan yang sedang mengendus gurita bisnis mafia gas LPG subsidi di Kabupaten Bekasi benar-benar mencoreng muka penegak hukum. Peristiwa brutal ini dinilai bukan lagi kriminal biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers sekaligus pembungkaman demokrasi secara paksa.
Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, langsung meletupkan kecaman keras. Ia menegaskan, jika Polres Metro Bekasi loyo atau sengaja mengulur-ulur laporan polisi milik korban, maka Propam Mabes Polri harus segera turun tangan menyikat oknum di dalamnya demi menyelamatkan citra institusi Bhayangkara.
Kronologi: Korban Disekap Usai Endus Gudang Oplosan Gas
Peristiwa berdarah ini menimpa jurnalis media Buser86.id pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban diduga diintimidasi secara brutal, disekap, dan dihajar oleh preman sewaan setelah kedapatan menginvestigasi praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi yang merugikan uang negara. Meski darah korban sudah tumpah dan laporan resmi telah dilayangkan dengan nomor:
LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA
Namun hingga kini pergerakan aparat dinilai masih jalan di tempat. Para pelaku yang membentengi bisnis haram tersebut dilaporkan atas pasal berlapis terkait pengeroyokan dan penculikan (Pasal 262, 466, dan 471 KUHP), namun bos besar di balik layar disinyalir masih bebas menghirup udara segar.
”Negara Jangan Kalah dan Kehilangan Rasa Malu!”
Iswandi mengingatkan dengan nada tinggi bahwa jurnalis bekerja di bawah payung hukum undang-undang yang sah. Ia menantang nyali Polres Metro Bekasi untuk segera meringkus aktor intelektual di balik jaringan mafia tersebut.
“APH jangan tutup mata! Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya, proses sesuai hukum. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik! Kembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat!” cecar Iswandi meradang.
Ia menambahkan, kelambanan penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi dalam menyeret pemilik usaha oplosan gas tersebut melahirkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan “main mata” atau pembiaran sistemis.
Jerat Hukum Mati Kemerdekaan Pers
Secara hukum, tindakan premanisme yang membungkam jurnalis di lapangan telah menabrak aturan berat:
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 ayat 1): Pelaku penghalangan tugas pers diancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Pidana Umum Berlapis: Selain UU Pers, pelaku terikat pasal pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan pemerasan/pengancaman (Pasal 368 KUHP), serta melanggar hak konstitusional atas rasa aman dalam UUD 1945.
“Jika sampai oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa dengan aparat kita?” sentil Iswandi tajam.
Tamparan Keras untuk Hati Nurani Aparat
Sebagai penutup, Iswandi memberikan tamparan moral yang menohok bagi para oknum aparat yang diduga ikut menikmati aliran dana dari keringat rakyat kecil.
“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak! Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri. Tanya nurani kita, apakah benar atau salah,” pungkasnya menutup pernyataan.
Hingga berita panas ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi terpantau masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan kasus pembungkaman pers tersebut. Publik kini menanti, apakah polisi punya nyali menyeret sang mafia, atau justru kasus ini menguap begitu saja.
Redaksi borneosinsrtvnews. com (**)











