Bengalon-Borneosinartvnews.com Masyarakat menemukan sejumlah besar jenis rokok yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar resmi dipajang serta dijual secara bebas di Toko DS yang berlokasi di wilayah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, rokok-rokok yang dijual di tempat tersebut terbukti tidak memiliki pita cukai sah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok yang diwajibkan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, serta label harga dan kemasannya tidak sesuai dengan standar barang yang beredar resmi di Indonesia. Rokok jenis ini dilarang keras untuk diimpor, diedarkan, maupun diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan turunannya.
Masyarakat sangat mendesak Kepala Kantor Bea Cukai Kutai Timur, Kepolisian Resor Kutai Timur, dan seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah-langkah tegas. Urgensi tersebut mencakup penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi Toko DS di Bengalon guna memastikan kebenaran temuan, dilanjutkan dengan penyitaan terhadap seluruh barang rokok yang terbukti tidak sah, tidak berpita cukai, atau melanggar hukum.
Selain itu, aparat diminta menelusuri asal-usul, jalur distribusi, serta pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan barang ilegal tersebut untuk diproses hukum, sekaligus menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana yang berefek jera. Langkah ini perlu diimbangi dengan pengawasan rutin serta penindakan menyeluruh di berbagai titik penjualan di wilayah Bengalon dan sekitarnya, disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta konsekuensi hukum menjual maupun membeli rokok tanpa izin resmi.
Perlu diketahui, penjualan rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, kandungan bahan di dalamnya tidak teruji keamanannya dan dapat membahayakan kesehatan konsumen, serta merugikan pengusaha rokok yang beroperasi secara jujur dan patuh aturan.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menunda-nunda lagi untuk segera bertindak memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga kepentingan negara, melindungi kesehatan masyarakat, dan menegakkan hukum dengan tegas.
Tim borneosinartvnews.com











