KUTAI TIMUR, BORNEO SINARNEWS. COM (27/09/2026) — Aktivitas penggalian dan penimbunan jalan menggunakan tanah merah di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, terus menuai perhatian publik. Pengerjaan tanah di jalan akses menuju Jembatan Sungai Nibung—yang merupakan jalur penghubung vital antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau—memicu pertanyaan masyarakat mengenai kelengkapan izin operasional, kepastian pelaksana kegiatan, serta transparansi proyek.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara tim wartawan di lapangan pada Minggu (27/09/2026), kegiatan pengerjaan tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Mutiara Pantilan. Kendati melibatkan alat berat jenis ekskavator dan mesin pemadat jalan (stoom waler) di lintasan utama menuju jembatan penghubung antar-kabupaten, di lokasi tidak ditemukan adanya papan informasi proyek resmi. Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah proyek pengerjaan jalan tersebut berasal dari kegiatan instansi Pekerjaan Umum (PU) atau pihak pelaksana lainnya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga sekitar terkait kejelasan legalitas perizinan galian, standar kelayakan teknis, hingga potensi dampak lingkungan di sepanjang kawasan aliran Sungai Nibung.
Saat dikonfirmasi via telepon melalui pengawas di lapangan, pemilik kegiatan, Haji Kadar, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut saat ini berada dalam posisi “dilema”. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan dari tim media mengenai bentuk dan alasan pasti dilema yang dimaksud, mengingat aktivitas penimbunan tanah di lokasi terpantau masih terus berjalan lancar.
Pihak pengelola sempat mengarahkan tim wartawan untuk datang langsung ke kantornya guna mengonfirmasi lebih lanjut. Namun, tim di lapangan mengalami kendala untuk memenuhi permintaan tersebut dikarenakan rute dan jarak perjalanan menuju lokasi kantor yang masih sangat jauh dari posisi liputan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Borneo Sinar TV bersama rekan wartawan di lapangan masih terus mengumpulkan keterangan resmi serta melakukan verifikasi lanjutan kepada pihak manajemen PT Mutiara Pantilan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), maupun instansi berwenang di Kabupaten Kutai Timur guna memastikan status kepemilikan proyek serta keabsahan legalitas izin galian tersebut.
(Tim)











