Menu ✖

Mode Gelap
Waspada! Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Waspada Peredaran Uang Palsu Kembali Marak di Berau, SPBU Gunung Tabur Maluang Jadi Korban Oknum Advokat Tersangka Penipuan Rp520 Juta Ditangkap di Mojokerto Gelora Sumpah Pemuda: Bersatu Bangun Negeri! Klarifikasi Pungutan Sewa Tenda Berau Expo Rp4,5 Juta Mengalir ke Mana ??

Kutai Timur · 14 Okt 2026 13:27 WITA ·

Dana RT 2025 Mugi Rahayu Mangkrak, Kades Isma Joni Diduga Melanggar Aturan dan Terancam Pidana


 Dana RT 2025 Mugi Rahayu Mangkrak, Kades Isma Joni Diduga Melanggar Aturan dan Terancam Pidana Perbesar

BATU AMPAR BORNEO SINAR TVNEWS. COM(14/10/2026) – Ketertutupan dan buruknya tata kelola Alokasi Dana RT di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kian menuai gejolak dari warga setempat. Proyek pengadaan sarana air bersih untuk warga di RT 06, RT 07, dan RT 10 hingga saat ini mangkrak dan belum bisa dimanfaatkan sama sekali.

Selain persoalan anggaran yang dinilai janggal, warga membeberkan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang mencolok. Berdasarkan keterangan warga setempat, para Ketua RT diduga sengaja tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pengurus RT maupun warga tiba-tiba mendapati material proyek sudah berada di lokasi tanpa adanya transparansi sejak awal.

Tindakan sepihak ini diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa diwajibkan menjunjung tinggi asas partisipatif, transparan, serta wajib mengikutsertakan unsur masyarakat dan pengurus RT dalam perencanaan. Mengabaikan pelibatan RT dalam penyusunan RAB merupakan bentuk dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang fatal.

Sorotan warga kian memuncak ketika perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Desa Mugi Rahayu untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) memberikan jawaban mengejutkan dengan menyatakan bahwa dana alokasi awal tahun 2025 sebesar Rp150 juta dari total pagu Rp250 juta diduga sudah habis total tanpa sisa.

Keheranan warga semakin membuncah lantaran di lokasi pengerjaan, unit mesin pompa pendorong air (merk Perkasa Motor Diesel), tandon, dan tumpukan pipa air sebenarnya sudah dibeli dari anggaran 2025 dan berada di tempat. Namun, unit mesin pendorong tersebut sama sekali tidak berfungsi dan air tidak dapat naik sedikit pun ke fasilitas penampungan maupun ke rumah-rumah warga. Anehnya, di tengah kondisi mesin anggaran 2025 yang tidak berfungsi tersebut, pihak Kepala Desa, Isma Joni, justru diduga berencana menyambung pengajuan sisa anggaran sebesar Rp100 juta pada alokasi tahun 2026.

“Saat kami tanyakan langsung di kantor desa, Sekdes sendiri yang menjawab kalau dana Rp150 juta alokasi tahun 2025 itu sudah habis total. Kami sangat heran, mesin pendorongnya ada di lokasi tapi tidak berfungsi sama sekali dan air tidak naik. Kenapa air sama sekali tidak mengalir tapi malah Kepala Desa Isma Joni mau menyambung pengajuan anggaran Rp100 juta lagi di tahun 2026? Lalu dikemanakan dana Rp150 juta tahun 2025 yang kemarin?” ungkap narasumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan diri.

Warga menduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan permainan anggaran yang melibatkan Kepala Desa Isma Joni. Tindakan menutup-nutupi rincian anggaran ini diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi keuangan yang transparan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, sikap Kepala Desa Isma Joni yang diduga mengabaikan aturan dan menyalahgunakan wewenang dapat dijerat dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f dan Pasal 29 huruf c serta e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana Kepala Desa wajib mengelola keuangan secara akuntabel dan dilarang menyalahgunakan wewenang. Bahkan, jika dalam audit lanjutan ditemukan adanya kerugian negara akibat dugaan mark-up atau laporan fiktif, ancaman pidana berat berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) siap menjerat pihak yang terbukti bersalah.

Atas temuan ini, warga mendesak Kepala Desa Mugi Rahayu, Isma Joni, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab penuh sebelum persoalan ini dilaporkan secara resmi. Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Kutai Timur serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan audit investigatif di Desa Mugi Rahayu.

Dari Batu Ampar, Tim Mengabarkan di Borneo Sinar TV. (**)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

BBM Eceran di Kongbeng Tembus Rp25 Ribu, Warga Keluhkan Harga dan Takaran

28 September 2026 - 18:16 WITA

Aktivitas Galian Sungai Nibung Kutai Timur Disorot Warga, Izin Operasional Diduga Belum Jelas

27 September 2026 - 18:51 WITA

Dugaan Transparansi BOS & Bangunan Mangkrak di SMPN 4 Sandaran

26 September 2026 - 19:01 WITA

Tumpukan Kayu di Barong Tongkok Jadi Sorotan, Sebagian Disebut Kayu Titipan untuk Dijual

25 September 2026 - 10:20 WITA

Diduga Ada “Permainan Busuk” di Balik Kasus BBM Ilegal Kutim, Kendaraan, Barang Bukti dan Terduga Pelaku Disebut Tak Ditahan

10 Mei 2026 - 12:41 WITA

Kepala Desa Santan Ulu Tinjau Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Bulan Suci

7 Maret 2026 - 13:58 WITA

Trending di Kutai Timur