Tenaga Non ASN Dirumahkan, Tanggung Jawab Pemprov Kalimantan Utara Dipertanyakan
TANJUNG SELOR – BORNEOSINARTVNEWS | Sabtu (24/01/2026)
Nasib ratusan tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kini berada dalam ketidakpastian. Hingga akhir Januari 2026, belum ada kejelasan kebijakan dari pemerintah provinsi terkait status dan keberlanjutan pekerjaan para tenaga honorer yang dirumahkan.
Para tenaga Non ASN tersebut mengaku tidak lagi diperbolehkan bekerja sambil menunggu kejelasan regulasi, namun ironisnya, di sejumlah instansi lain di wilayah Kalimantan Utara, tenaga Non ASN justru masih tetap aktif bekerja seperti biasa.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, alasan dirumahkannya tenaga Non ASN berkaitan dengan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema PPPK paruh waktu. Namun kebijakan tersebut justru menimbulkan persoalan baru.
Sebagian besar tenaga Non ASN diketahui telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga secara aturan tidak dapat kembali mendaftar sebagai PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Kondisi ini membuat mereka terjebak dalam ketidakpastian tanpa status kerja, tanpa penghasilan, dan tanpa kepastian masa depan.
“Di satu sisi kami diminta patuh aturan, tapi di sisi lain kami tidak diberi solusi. Kami ini anak bangsa, sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi sekarang seolah dilepas begitu saja,” ujar salah satu tenaga Non ASN.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam melindungi hak dan masa depan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengenai solusi konkret bagi tenaga Non ASN yang dirumahkan.
Para tenaga honorer berharap pemerintah segera mengambil langkah bijak dan adil agar tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban kebijakan tanpa kejelasan.
Borneo Sinar TV akan terus memantau dan mengawal perkembangan persoalan ini.
Editor: Boni











