Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

Bulungan · 10 Feb 2026 17:25 WITA ·

Dua Pejabat Kaltara Berompi Merah Muda, Satu Rekanan Resmi Jadi Buronan Kasus Korupsi Aplikasi!


 Dua Pejabat Kaltara Berompi Merah Muda, Satu Rekanan Resmi Jadi Buronan Kasus Korupsi Aplikasi! Perbesar

BULUNGAN -KALTARA -borneosinartvnews.com Gebrakan besar dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan pemerintahan pada hari ini, Selasa (10/2/2026). Penyidik resmi menetapkan dan menyeret dua tokoh penting ke sel tahanan terkait skandal dugaan korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) tahun anggaran 2021.Detik-Detik Penahanan

Suasana di kantor Kejati Kaltara memanas saat dua tersangka keluar dengan tangan terborgol tepat pukul 16.00 WITA. Kedua tersangka tersebut adalah:  SMDN: Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021.SF: Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025.

Mengenakan rompi tahanan merah muda bernomor 001 dan 002, keduanya dikawal ketat oleh personel Polisi Militer (PM) dan tim penyidik menuruni tangga kantor menuju mobil tahanan. Penyidik memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan guna memperlancar proses penyidikan.Satu Tersangka Melarikan Diri

Di balik penahanan tersebut, satu tersangka lainnya berinisial MI (Pihak Ketiga/rekanan) resmi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). MI ditetapkan sebagai buronan karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.Ancaman Hukum Berlapis.

Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen tegas dalam membersihkan praktik korupsi di Kalimantan Utara.

Informasi Resmi:(Red)

 

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pusat Pemerintahan Membara: Penyebab Kebakaran Hebat di Kantor Bupati Bulungan Masih Jadi Misteri

21 Mei 2026 - 07:46 WITA

Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau Berlumpur, Pengendara Roda Dua Terancam Celaka

17 Mei 2026 - 15:48 WITA

PLN Kerahkan Personel Gabungan Tangani Gangguan Listrik di Tanjung Selor dan Sekitarnya

16 Mei 2026 - 20:48 WITA

Biadab! Petani di Bulungan Dikeroyok Oknum Pengurus Koperasi, Wajah Korban Luka Berlubang

11 Mei 2026 - 19:46 WITA

Harga Elpiji 5,5 Kilogram di Tanjung Selor Tembus Rp160 Ribu, Warga Curiga Ada Permainan Distribusi

10 Mei 2026 - 10:09 WITA

Konsolidasi Sengkawit Menguat, Buruh Kaltara Satu Komando Suarakan Aspirasi di Cafeteria

30 April 2026 - 23:47 WITA

Trending di Bulungan