BULUNGAN -KALTARA -borneosinartvnews.com Gebrakan besar dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di lingkungan pemerintahan pada hari ini, Selasa (10/2/2026). Penyidik resmi menetapkan dan menyeret dua tokoh penting ke sel tahanan terkait skandal dugaan korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) tahun anggaran 2021.Detik-Detik Penahanan
Suasana di kantor Kejati Kaltara memanas saat dua tersangka keluar dengan tangan terborgol tepat pukul 16.00 WITA. Kedua tersangka tersebut adalah: SMDN: Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021.SF: Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025.
Mengenakan rompi tahanan merah muda bernomor 001 dan 002, keduanya dikawal ketat oleh personel Polisi Militer (PM) dan tim penyidik menuruni tangga kantor menuju mobil tahanan. Penyidik memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan guna memperlancar proses penyidikan.Satu Tersangka Melarikan Diri
Di balik penahanan tersebut, satu tersangka lainnya berinisial MI (Pihak Ketiga/rekanan) resmi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). MI ditetapkan sebagai buronan karena tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.Ancaman Hukum Berlapis.
Ketiga tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen tegas dalam membersihkan praktik korupsi di Kalimantan Utara.
Informasi Resmi:(Red)











