TANJUNG SELOR-BORNEOSINARTVNEWS Praktik jual beli emas di kawasan lampu merah Jalan Poros Sengkawit kini memicu kekhawatiran serius. Di Toko Emas Logam Mulia, warga mengaku harga pembelian kembali (buyback) kaitan kalung emas dipotong ekstrem hingga mendekati 60 persen. Rabu, 18/3/2026
Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengaku emas yang dibelinya seharga Rp1,7 jutatanpa batu dan dalam kondisi baik—hanya dihargai sekitar Rp700 ribu saat dijual kembali ke toko yang sama. Jauh dari Standar Pasar
Dalam praktik umum perdagangan emas: Potongan wajar berkisar 15–30 persen Bahkan di beberapa daerah, selisih jual–beli bisa sangat kecil jika mengikuti harga pasar
Emasnesia Harga Emas
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya potongan mendekati 60 persen, memicu dugaan kuat adanya ketimpangan harga yang tidak dijelaskan secara transparan kepada konsumen.
Konsumen Dalam Posisi Rentan Tanpa informasi jelas terkait:
kadar emas
berat bersih
dan skema buyback
konsumen berpotensi dirugikan dalam transaksi yang tidak seimbang. Padahal, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga:
Jangan membeli emas tanpa memahami sistem buyback Jangan anggap harga bisa kembali mendekati harga beli
Tanpa pengetahuan, nilai emas bisa “jatuh bebas” saat dijual kembali
DESAKAN AUDIT
Masyarakat mendesak Dinas Perdagangan untuk segera turun tangan:Melakukan audit menyeluruh toko emasMemeriksa standar penentuan harga buyback Menjamin transparansi kepada konsumen
Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin semakin banyak warga menjadi korban—membeli mahal, lalu menjual kembali dengan harga yang dipangkas tanpa kejelasan.**(tim)











