Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Nasional · 18 Mar 2026 18:09 WITA ·

ALARM KERAS! Buyback Emas “DIPANGKAS” HINGGA 60% DI POROS SENGKAWIT, WARGA TERANCAM RUGI BESAR


 ALARM KERAS! Buyback Emas “DIPANGKAS” HINGGA 60% DI POROS SENGKAWIT, WARGA TERANCAM RUGI BESAR Perbesar

TANJUNG SELOR-BORNEOSINARTVNEWS Praktik jual beli emas di kawasan lampu merah Jalan Poros Sengkawit kini memicu kekhawatiran serius. Di Toko Emas Logam Mulia, warga mengaku harga pembelian kembali (buyback) kaitan kalung emas dipotong ekstrem hingga mendekati 60 persen. Rabu, 18/3/2026

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengaku emas yang dibelinya seharga Rp1,7 jutatanpa batu dan dalam kondisi baik—hanya dihargai sekitar Rp700 ribu saat dijual kembali ke toko yang sama. Jauh dari Standar Pasar

Dalam praktik umum perdagangan emas: Potongan wajar berkisar 15–30 persen Bahkan di beberapa daerah, selisih jual–beli bisa sangat kecil jika mengikuti harga pasar

Emasnesia Harga Emas

Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya potongan mendekati 60 persen, memicu dugaan kuat adanya ketimpangan harga yang tidak dijelaskan secara transparan kepada konsumen.

Konsumen Dalam Posisi Rentan Tanpa informasi jelas terkait:

kadar emas

berat bersih

dan skema buyback

konsumen berpotensi dirugikan dalam transaksi yang tidak seimbang. Padahal, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga:

Jangan membeli emas tanpa memahami sistem buyback Jangan anggap harga bisa kembali mendekati harga beli

Tanpa pengetahuan, nilai emas bisa “jatuh bebas” saat dijual kembali

DESAKAN AUDIT

Masyarakat mendesak Dinas Perdagangan untuk segera turun tangan:Melakukan audit menyeluruh toko emasMemeriksa standar penentuan harga buyback Menjamin transparansi      kepada konsumen

Jika praktik ini dibiarkan, bukan tidak mungkin semakin banyak warga menjadi korban—membeli mahal, lalu menjual kembali dengan harga yang dipangkas tanpa kejelasan.**(tim)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemdes Santan Ulu Gelar Musrenbangdesa RKPDes dan RKPD 2027

20 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun

20 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Arda Fitriana Latih Ibu Rumah Tangga Bisnis dari Rumah

19 Agustus 2026 - 11:32 WITA

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase

18 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Investasi China 3.000 Hektare di Bangkalan Dikritik, KAKI Jatim: Jangan Korbankan Lahan Rakyat!

14 Agustus 2026 - 09:17 WITA

Hari Gajah Sedunia 2026: Difpala, LINKSOS, dan Geopix Gelar Pentas Seni Inklusif

10 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Trending di Nasional