Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

Bulungan · 11 Feb 2026 15:05 WITA ·

AMDAL Tak Ditemukan, Legalitas Lingkungan Tambang PT BSS di Tengkapak Dipertanyakan


 AMDAL Tak Ditemukan, Legalitas Lingkungan Tambang PT BSS di Tengkapak Dipertanyakan Perbesar

Bulungan, Kalimantan Utara :birneosinartvnews.com :Rabu (11/02/2026)Legalitas lingkungan kegiatan pertambangan batubara milik PT Benamakmur Selaras Sejahtera (PT BSS) di Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor kembali menuai sorotan.

Hasil penelusuran media pada sejumlah portal resmi pemerintah tidak menemukan dokumen persetujuan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas nama perusahaan tersebut, meskipun PT BSS tercatat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Benamakmur Selaras Sejahtera memiliki IUP Operasi Produksi Batubara Nomor 757/340/IUP-OP/DPMPTSP.III/X/2018, yang berlaku sejak 10 Oktober 2018 hingga 10 Oktober 2030, dengan luas wilayah konsesi sekitar 511,67 hektare di Kabupaten Bulungan.

Namun, penelusuran lanjutan pada Sistem Informasi AMDAL milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menemukan nomor persetujuan AMDAL, tanggal penerbitan, maupun salinan dokumen lingkungan yang dipublikasikan atas nama PT Benamakmur Selaras Sejahtera.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha pertambangan pada tahap operasi produksi wajib memiliki persetujuan lingkungan, baik berupa AMDAL maupun UKL-UPL yang telah disahkan oleh instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan operasional perusahaan berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.

Ketiadaan dokumen AMDAL yang dapat diakses publik ini turut memicu keresahan masyarakat Desa Tengkapak. Sejumlah warga mengaku kebun sawit plasma milik mereka terdampak aktivitas alat berat, termasuk penumbangan dan perataan lahan, tanpa adanya sosialisasi memadai serta tanpa kejelasan dokumen lingkungan yang dapat diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.

Salah seorang warga Desa Tengkapak, Charles, mengungkapkan bahwa aktivitas perusahaan telah berdampak langsung terhadap lahan masyarakat. Ia menyebut kebun sawit plasma miliknya dan milik warga lainnya ditumbang tanpa adanya penjelasan resmi mengenai dasar izin lingkungan maupun sosialisasi sebelumnya.

“Kami tidak pernah diperlihatkan AMDAL atau dokumen lingkungan apa pun. Tiba-tiba alat berat masuk dan kebun kami diratakan,” ujar Charles.

Situasi ini juga menarik perhatian wakil rakyat.

DPRD Kabupaten Bulungan sebelumnya meminta agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan sementara, guna mencegah konflik sosial yang lebih luas serta memastikan seluruh aspek perizinan, khususnya izin lingkungan, telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menilik riwayat perizinannya, PT BSS sebelumnya tercatat memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi seluas sekitar 3.544 hektare berdasarkan SK Bupati Bulungan tahun 2010, dan sempat mengalami penghentian sementara izin pada Januari 2018.

Meski kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi, transparansi dokumen lingkungan hingga kini masih menjadi tanda tanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi media Borneo Sinar TV di lapangan, pihak keamanan (security) PT BSS yang bernama Angga telah menerima kedatangan jurnalis dan memahami maksud serta tujuan peliputan.

Namun, ia menyampaikan bahwa tidak ada penanggung jawab manajemen di kantor site yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan, termasuk terkait keberadaan dan status dokumen AMDAL.

Menurut keterangan pihak security tersebut, di kantor site PT BSS saat ini tidak terdapat perwakilan manajemen yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi kepada media. Akibatnya, hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak perusahaan terkait legalitas lingkungan kegiatan pertambangan belum dapat diperoleh.

Hingga kini, PT Benamakmur Selaras Sejahtera maupun instansi lingkungan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai status persetujuan AMDAL atas kegiatan operasi produksi di Desa Tengkapak.

Media dan masyarakat mendesak agar pemerintah membuka dokumen perizinan secara transparan demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakatterdampak.

Redaksi menegaskan bahwa hak jawab dan klarifikasi dari PT Benamakmur Selaras Sejahter tetap terbuka.(Boni)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pusat Pemerintahan Membara: Penyebab Kebakaran Hebat di Kantor Bupati Bulungan Masih Jadi Misteri

21 Mei 2026 - 07:46 WITA

Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau Berlumpur, Pengendara Roda Dua Terancam Celaka

17 Mei 2026 - 15:48 WITA

PLN Kerahkan Personel Gabungan Tangani Gangguan Listrik di Tanjung Selor dan Sekitarnya

16 Mei 2026 - 20:48 WITA

Biadab! Petani di Bulungan Dikeroyok Oknum Pengurus Koperasi, Wajah Korban Luka Berlubang

11 Mei 2026 - 19:46 WITA

Harga Elpiji 5,5 Kilogram di Tanjung Selor Tembus Rp160 Ribu, Warga Curiga Ada Permainan Distribusi

10 Mei 2026 - 10:09 WITA

Konsolidasi Sengkawit Menguat, Buruh Kaltara Satu Komando Suarakan Aspirasi di Cafeteria

30 April 2026 - 23:47 WITA

Trending di Bulungan