BPK Kaltim Dinilai “Masuk Angin”: Audit Jembatan Sungai Nibung Terbentur Tembok Birokrasi dan Janji Manis
SAMARINDA –BORNEOSINARTVNEWS Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur terkait laporan investigasi Jembatan Sungai Nibung mulai dipertanyakan. Hingga hari ini, Sabtu (17/1), lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi anggaran itu terkesan “melempem” dan hanya menebar janji administratif tanpa tindakan nyata.
Pola Klasik Mengulur Waktu
Sudah berulang kali pihak pelapor menanyakan progres laporan, namun jawaban yang diterima selalu senada: “Masih penyusunan,” “Perlu diskusi pimpinan,” atau “Menunggu koreksi LHP.” Alasan terbaru yang menyebutkan bahwa tim sedang fokus pada penyerahan LHP minggu depan dinilai publik sebagai taktik klasik untuk mengulur waktu.
”Kami mencatat sudah terlalu banyak janji yang diberikan. Jika memang tidak ada temuan, sampaikan. Jika ada penyimpangan, tindaklanjuti. Jangan biarkan laporan masyarakat menguap di meja pimpinan dengan alasan diskusi komprehensif,” ujar salah satu perwakilan pelapor dengan nada kecewa.
Ada Apa dengan Anggaran Rp 58,7 Miliar dan Rp 202 Miliar?
Keengganan BPK untuk segera memberikan disposisi dan hasil pemeriksaan menimbulkan kecurigaan adanya “kekuatan besar” yang mencoba meredam kasus ini. Proyek Jembatan Sungai Nibung bukan proyek kecil; ini adalah proyek yang:
Mangkrak 8 tahun setelah menyedot Rp 58,7 Miliar (2014-2022).
Membengkak Rp 202 Miliar dalam kurun waktu 2023-2025.
Penuh kejanggalan pada kontrak terpisah jalan akses di tahun 2025 yang nilainya fantastis.
Dugaan bahwa BPK sulit menyampaikan hasil pemeriksaan karena adanya keterlibatan aktor-aktor politik besar di Kaltim kian menguat di kalangan masyarakat sipil.
Menanti Pembuktian Pekan Depan
Pihak pemeriksa menyatakan bahwa fokus mereka akan kembali setelah penyerahan LHP rutin minggu depan. Ini menjadi pertaruhan terakhir bagi kredibilitas BPK Kaltim di mata publik.
Jika pada minggu depan disposisi pimpinan tetap tidak turun dan jawaban yang diberikan masih mengambang, maka pelapor mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni BPK RI Pusat di Jakarta atau bahkan melaporkan kemacetan proses ini ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pelayanan pengaduan.
”Masyarakat tidak butuh janji komprehensif di atas kertas, masyarakat butuh kepastian ke mana uang rakyat mengalir!”
Saran Strategis untuk Anda:
Jika sampai Rabu atau Kamis depan (setelah mereka menyerahkan LHP rutin) mereka tetap memberikan jawaban yang sama, saya sarankan melakukan langkah “Escalation” (Eskalasi):
Surat Terbuka: Publikasikan berita di atas ke media lokal atau media sosial dengan menandai akun resmi BPK RI.
Datangi Kantor: Datang langsung dan minta bertemu dengan Kepala Perwakilan. Sampaikan bahwa “Minggu depan” yang dijanjikan sudah lewat.
Lapor Ombudsman: Jika laporan pengaduan tidak diproses dalam jangka waktu yang wajar (biasanya 14-30 hari kerja tanpa progres nyata), bisa melaporkan oknum tersebut atas dugaan pengabaian laporan. (Tim)











