SAMARINDA-BORNEOSINARTV 18 April 2026-Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal kembali terpantau di wilayah perairan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Aktivitas yang diduga melanggar aturan distribusi BBM ini tertangkap kamera awak media pada Senin sore, 13 April 2026, pukul 16.48 WITA.
Temuan Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, terlihat sebuah proses pemindahan muatan BBM dari sebuah kapal LCT berwarna merah-putih ke sebuah unit mobil tangki berwarna biru-putih dengan kapasitas 5.000 liter. Pada lambung tangki kendaraan tersebut, tertera identitas “PT. CAHAYATAMA ANDALAN TRANSPORT”.
Aktivitas ini dilakukan di area perairan yang menurut kesaksian warga, telah menjadi lokasi rutin bagi praktik serupa.
Menurut keterangan sejumlah sumber warga setempat, kegiatan “kucing-kucingan” ini telah berlangsung relatif lama dan seolah tidak tersentuh oleh pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.
Modus Operandi
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ribuan ton BBM jenis solar tersebut diduga berasal dari kapal-kapal tanker besar yang masuk ke perairan Samarinda. Setelah dipindahkan ke truk tangki, bahan bakar tersebut kemudian didistribusikan secara cepat ke sejumlah pihak penampung yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Kecepatan dan kelancaran aksi pemindahan BBM dari kapal ke mobil tangki ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya sistem yang terorganisir di balik bisnis tersebut.
Tinjauan Hukum
Aktivitas niaga dan pengangkutan BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan resmi dari pihak berwenang merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap kegiatan usaha hilir-yang mencakup pengangkutan, penyimpanan, dan niaga-wajib memiliki Izin Usaha yang sah.
Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa Izin Usaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat. Praktik yang ditemukan di Loa Bakung ini diduga kuat tidak memenuhi standar perizinan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara dan potensi gangguan distribusi energi bagi masyarakat luas.
Upaya Konfirmasi
Terkait dugaan tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pemilik PT. CAHAYATAMA ANDALAN TRANSPORT untuk mendapatkan klarifikasi atau hak jawab. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun komentar apa pun terkait aktivitas yang terekam di lapangan tersebut.
Tuntutan Publik
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi menyeluruh di lokasi kejadian. Praktik yang terkesan “kebal hukum” ini diharapkan tidak dibiarkan terus berlanjut.
Warga berharap otoritas terkait, seperti kepolisian dan pihak berwenang lainnya, dapat segera turun tangan untuk memeriksa legalitas operasional perusahaan terkait serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam rantai bisnis BBM ilegal tersebut.
Redaksi Borneosinartvnews (Tim)











