Menu

Mode Gelap
Memahami AEO, GEO, dan LLMO: Tiga Pendekatan Baru di Era AI Search Lupakan Arabika dan Robusta! Kopi Liberika Sembakungan Siap Jadi Identitas Baru Berau! Bhabinkamtibmas Polsek Jabon Turun Ke Lapangan Gelar Kerja Bakti Mengangkat Kopi Liberika Berau: Sekolah Tani Indonesia dan Pemkab Dorong Potensi Lokal dari Kebun Rest Area Pariso Judi Sabung Ayam di Jember Meresahkan, Polisi Didesak Bertindak

Samarinda · 21 Apr 2026 11:25 WITA ·

Pangkalan Diduga PT Indo Bahari Sukses Jadi “Markas” BBM Ilegal, Truk PT Cahayatama Andalan Transport Terendus di Lokasi


 Pangkalan Diduga PT Indo Bahari Sukses Jadi “Markas” BBM Ilegal, Truk PT Cahayatama Andalan Transport Terendus di Lokasi Perbesar

SAMARINDA- Borneo Sinar TV berhasil membongkar dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang beroperasi secara sistematis di wilayah perairan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Investigasi mendalam yang dilakukan tim redaksi menemukan fakta adanya kolaborasi operasional antara pangkalan milik PT Indo Bahari Sukses (IBS) dengan armada angkutan milik PT Cahayatama Andalan Transport.

​Temuan Lapangan: Bukti “Kucing-Kucingan”

​Investigasi tim di lokasi pada Senin sore, 13 April 2026, pukul 16.48 WITA, mendapati aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan solar dari kapal LCT ke unit mobil tangki. Berdasarkan bukti visual yang berhasil diabadikan, truk tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi KT 8519 MB milik PT Cahayatama Andalan Transport tampak sedang melakukan pengisian muatan di area yang diketahui sebagai pangkalan milik PT Indo Bahari Sukses (IBS).

​Narasumber terpercaya yang berada di lokasi menegaskan bahwa praktik ini bukan merupakan kejadian insidental. “Itu pangkalan mereka (PT IBS), dan kapal LCT-nya juga milik mereka. Truk PT Cahayatama ini yang datang mengambil muatannya. Sudah jadi rahasia umum kegiatan di situ,” ungkap sumber tersebut kepada tim redaksi.

​Dugaan Kendali Direktur

​Seluruh rangkaian kegiatan niaga ilegal ini diduga berada di bawah kendali pimpinan PT Indo Bahari Sukses, Syamsul Bahri, SE. Keterlibatan aset perusahaan baik berupa pangkalan maupun kapal LCT dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum ini memperkuat indikasi bahwa praktik tersebut merupakan kebijakan terorganisir, bukan tindakan oknum sepihak. Penggunaan truk PT Cahayatama sebagai pengangkut dalam rantai distribusi ini semakin memperjelas pola “kucing-kucingan” yang dilakukan para pelaku di perairan Loa Bakung.

​Tinjauan Hukum

​Aktivitas niaga dan pengangkutan BBM tanpa dokumen perizinan resmi merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap kegiatan usaha hilir—mencakup pengangkutan, penyimpanan, dan niaga—wajib memiliki Izin Usaha yang sah.

​Pasal 53 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengancam pelaku usaha hilir tanpa izin dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat. Praktik yang ditemukan di pangkalan PT IBS ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan distribusi, tetapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.

​Upaya Konfirmasi & Tuntutan Publik

​Tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Indo Bahari Sukses, termasuk kepada Direktur Syamsul Bahri, SE, terkait temuan aktivitas di lapangan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

​Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi tinggal diam. Dengan adanya bukti kepemilikan lokasi, kapal LCT, dan keterlibatan armada truk PT Cahayatama, tidak ada alasan bagi pihak berwenang untuk tidak segera melakukan penggerebekan, memeriksa dokumen legalitas, dan mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat dalam rantai bisnis BBM ilegal ini. Praktik yang terkesan “kebal hukum” ini harus segera dihentikan demi tegaknya aturan energi di Kalimantan Timur.

​Redaksi Borneo Sinar TV(**) Bersambung

Artikel ini telah dibaca 474 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

GERAKAN 214: Ribuan Massa Kepung Kantor DPRD dan Gubernur Kaltim, Tuntut Akhiri Dinasti Politik

21 April 2026 - 15:39 WITA

Investigasi: Dugaan Praktik Niaga BBM Ilegal di Perairan Loa Bakung, Pihak Perusahaan Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

18 April 2026 - 16:29 WITA

Laka Lantas di Jalan M. Yamin Samarinda: Tiga Korban Termasuk Wanita Hamil Dievakuasi ke RS

29 Maret 2026 - 23:16 WITA

Optimalkan Pelayanan Publik, Bupati Mahakam Ulu Lantik Sejumlah Pejabat Administrator

5 Maret 2026 - 22:42 WITA

Truk Trailer Muatan Berlebih Melintang di Santan Ulu, Jalur Samarinda-Bontang Lumpuh Total

23 Januari 2026 - 17:34 WITA

BPK Kaltim Dinilai “Masuk Angin”: Audit Jembatan Sungai Nibung Terbentur Tembok Birokrasi dan Janji Manis

17 Januari 2026 - 14:49 WITA

Trending di Samarinda