Menu

Mode Gelap
Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau Mobil KT 1380 GI Bebas Angkut Jerigen BBM, Warga Talisayan Berau Resah! Festival Rindu Dumaring ke-2 Resmi Ditutup Gudang PT Wings Surya Driyorejo Terbakar, Api Padam dalam 4 Jam Penutupan Festival Rindu Dumaring ” Menyulam Rindu Menyemai Warisan “.

Malinau · 22 Apr 2026 23:31 WITA ·

Diduga Cacat Hukum, Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Disorot Kuasa Hukum dan Ketua LIN di BPN Malinau


 Diduga Cacat Hukum, Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Disorot Kuasa Hukum dan Ketua LIN di BPN Malinau Perbesar

MALINAU , Kaltara, Borneosinartvnews– Pertemuan yang membahas persoalan agraria digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau. Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mendiskusikan isu pembebasan lahan masyarakat terkait pembangunan Bandara Long Ampung, Kecamatan Apau Kayan, Selasa, 21 April 2026

Turut hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum masyarakat, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Utara, serta jurnalis dari Kompas TV dan Media Literasi Aktual.

Di sela percakapan, Boni selaku kuasa hukum masyarakat mempertanyakan isu yang beredar terkait adanya rekaman yang menyebut nama salah satu oknum BPN dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Malinau, Endang, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Long Ampung.

“Pembebasan lahan untuk Bandara Long Ampung, kami dari BPN tidak terlibat dalam proses tersebut. Keterlibatan kami hanya sebatas penerbitan sertifikat, itu pun dilakukan pada tahun 2018,” tegas Endang.

Sementara itu, Boni menegaskan agar ke depan pihak BPN tidak lagi menerbitkan sertifikat baru, khususnya pada periode 2024, mengingat proses pembebasan lahan yang diduga cacat hukum.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga menyampaikan imbauan agar dalam setiap proses penerbitan sertifikat, pihak terkait harus benar-benar mempelajari dan memastikan dasar hukum yang kuat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membuka kejelasan terkait status lahan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di tengah masyarakat.(tim)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jalan Penghubung Sungai Boh-Kayan Selatan Long Ampung Rusak Parah, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

29 Mei 2026 - 20:33 WITA

Alat Bantuan Ketahanan Pangan untuk Krayan Masih Tertahan, Masyarakat Soroti Kinerja dan Pengawasan

19 Mei 2026 - 23:53 WITA

Pelapor Persoalkan Status Lahan Bandara Long Ampung, APH Sebut Kasus Akan Didalami Lagi

18 Mei 2026 - 18:59 WITA

Terapkan Wajib Surat Nikah, Kebijakan Penginapan Cahaya Malinau Tuai Sorotan Tamu Luar Daerah

18 Mei 2026 - 00:26 WITA

Akses Malinau-Krayan Memprihatinkan, Warga Terpaksa Menyeberang Sungai Hingga Kendaraan Rusak

16 Mei 2026 - 21:52 WITA

Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Jalan Malinau–Krayan, Hasil Masih Dipertanyakan: Agenda Klarifikasi Mendadak Berubah, Publik Kian Curiga

8 Mei 2026 - 10:26 WITA

Trending di Malinau