Menu

Mode Gelap
Perkuat Pemahaman Hukum, PT Adhi Karya Gelar Seminar Sosialisasi KUHP Baru bagi Seluruh Karyawan Dua Bulan Beroperasi Tanpa Izin, Dua Tokoh Sesepuh Maluang Kompak Desak Kapolri Tindak Tegas Penyelewengan BBM Subsidi ke Industri Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Jalan Malinau–Krayan, Hasil Masih Dipertanyakan: Agenda Klarifikasi Mendadak Berubah, Publik Kian Curiga Tak Perlu Lewat Calo Lagi! Begini Wajah Baru Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Yang Transparan Kegaduhan UU ITE 2024: Antara Jeratan Pidana Video Jusuf Kalla dan Sanksi Administratif Amin Rais

Malinau · 22 Apr 2026 23:31 WITA ·

Diduga Cacat Hukum, Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Disorot Kuasa Hukum dan Ketua LIN di BPN Malinau


 Diduga Cacat Hukum, Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Disorot Kuasa Hukum dan Ketua LIN di BPN Malinau Perbesar

MALINAU , Kaltara, Borneosinartvnews– Pertemuan yang membahas persoalan agraria digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau. Dalam forum tersebut, sejumlah pihak mendiskusikan isu pembebasan lahan masyarakat terkait pembangunan Bandara Long Ampung, Kecamatan Apau Kayan, Selasa, 21 April 2026

Turut hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum masyarakat, Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kalimantan Utara, serta jurnalis dari Kompas TV dan Media Literasi Aktual.

Di sela percakapan, Boni selaku kuasa hukum masyarakat mempertanyakan isu yang beredar terkait adanya rekaman yang menyebut nama salah satu oknum BPN dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Malinau, Endang, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Long Ampung.

“Pembebasan lahan untuk Bandara Long Ampung, kami dari BPN tidak terlibat dalam proses tersebut. Keterlibatan kami hanya sebatas penerbitan sertifikat, itu pun dilakukan pada tahun 2018,” tegas Endang.

Sementara itu, Boni menegaskan agar ke depan pihak BPN tidak lagi menerbitkan sertifikat baru, khususnya pada periode 2024, mengingat proses pembebasan lahan yang diduga cacat hukum.

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga menyampaikan imbauan agar dalam setiap proses penerbitan sertifikat, pihak terkait harus benar-benar mempelajari dan memastikan dasar hukum yang kuat guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membuka kejelasan terkait status lahan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus meminimalisir potensi konflik agraria di tengah masyarakat.(tim)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Jalan Malinau–Krayan, Hasil Masih Dipertanyakan: Agenda Klarifikasi Mendadak Berubah, Publik Kian Curiga

8 Mei 2026 - 10:26 WITA

Polemik Video Oknum DPRD Malinau Berakhir, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

6 Mei 2026 - 20:48 WITA

Oknum Anggota DPRD Malinau Berinisial N Ancam Media saat Dikonfirmasi Terkait Video Dugaan Pesta PoraPerbesar

1 Mei 2026 - 02:19 WITA

​Oknum Anggota DPRD Malinau Berinisial N Ancam Media saat Dikonfirmasi Terkait Video Dugaan Pesta Pora

30 April 2026 - 13:04 WITA

Negara Kucurkan Rp3 Triliun, Jalan Malinau–Krayan Tak Pernah Sampai Tujuan Hingga Kini: Publik Mulai Bertanya, Ada Apa?

23 April 2026 - 16:35 WITA

Perkembangan Kasus Pembebasan Lahan Bandara Long Apung Masih Tunggu Data, Pelapor Kecewa

13 April 2026 - 17:22 WITA

Trending di Malinau