Malinau. Borneo Sinar TV News – Laporan dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan Bandara Long Ampung resmi mendapat respons dari Kejaksaan Negeri Malinau, Sabtu, 28 Februari 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Linda Lusiyana, yang biasa dipanggil Agun Dungau, warga Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau.
Dalam laporannya, pelapor menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam pendataan kepemilikan lahan, penetapan penerima kompensasi, serta besaran nilai ganti rugi yang disebut sebesar Rp7.000 per meter persegi dan dinilai tidak transparan.
Pelapor juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh dokumen pembebasan lahan, termasuk data kepemilikan, hasil appraisal, daftar penerima kompensasi, serta mekanisme pembayaran, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.
Hari ini, Kejari Malinau menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada awak media Borneo Sinar TV. Dalam pesan singkat tersebut, pihak Kejari mengapresiasi laporan yang telah disampaikan serta membuka ruang kerja sama apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi lanjutan.
“Terima kasih kak, untuk laporannya. Nanti mohon kerja samanya jika dibutuhkan ya kak. Terima kasih,” demikian isi pesan yang diterima redaksi.
Kejari Malinau memastikan laporan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses masih dalam tahap penelaahan awal dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya.
Borneo Sinar TV News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi secara berimbang dan profesional.
Penulis : (tim)











