Menu

Mode Gelap
BONGKAR! Kios Hapis di Berau Disorot, Dugaan Penimbunan Solar Ilegal Saat Minyak Langka Soroti Aktivitas LCT 08, Pengawasan Bongkar Muat Minyak di Berau Diperketat Dihantui Mangkrak 7 Tahun, Proyek Jembatan Rp37 Miliar di Berau Belum Bisa Dipakai Konvoi Pendukung Nomor 1 Meriahkan Kampanye Pilkades Karang Satria Tim gabungan bergerak cepat padamkan karhutla di poros Jalan Labanan Berau

Hukrim · 7 Mar 2026 02:33 WITA ·

Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mencapai Rp85,6 Miliar


 Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mencapai Rp85,6 Miliar Perbesar

JAKARTA – Borneosinartvnews-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa, 3 Maret 2026, di Semarang, Jawa Tengah.

Kronologi Penangkapan

Operasi senyap yang dilakukan KPK berlangsung dramatis. Tim penyidik sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil mengamankan Fadia Arafiq di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Semarang. Dalam operasi tersebut, KPK total mengamankan 14 orang, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan dan orang kepercayaan bupati, yang kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif.

Modus Konflik Kepentingan

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK mengungkap adanya modus pengondisian tender dalam proyek jasa alih daya (outsourcing). Fadia Arafiq diduga berperan sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT Raja Nusantara Berjaya, sebuah perusahaan yang didirikan oleh keluarga dekatnya.

KPK menduga Fadia secara langsung mengarahkan perangkat daerah terkait untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam tender-tender proyek pemerintah. Dari total nilai kontrak yang dikelola, KPK menemukan selisih dana sekitar Rp19 miliar yang diduga diselewengkan dan dinikmati oleh pihak bupati, sementara dana yang dialokasikan untuk gaji tenaga alih daya hanya sebesar Rp22 miliar.

Profil Harta Kekayaan

Selain terjerat kasus korupsi, sosok Fadia Arafiq menjadi sorotan publik terkait harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 30 Maret 2024, Fadia Arafiq tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp85.623.500.000. Rincian aset tersebut meliputi:

Tanah dan Bangunan: Memiliki 26 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp74.290.000.000 yang tersebar di wilayah Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Alat Transportasi: Memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai total Rp1.180.000.000, termasuk satu unit mobil Hyundai Minibus tahun 2013 senilai Rp200.000.000 dan satu unit mobil Alphard X A/T tahun 2028 senilai Rp980.000.000.

Aset Lainnya: Memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3.020.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp10.333.500.000.

Utang: Fadia tercatat memiliki utang sebesar Rp3,2 miliar.

Proses Hukum dan Respon Partai

Saat ini, Fadia Arafiq telah resmi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap beberapa kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Arafiq, yang merupakan kader Partai Golkar sekaligus putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq, sempat membantah keterlibatannya saat digiring ke mobil tahanan. Namun, pihak KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup. Pihak Partai Golkar Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan masih menunggu kejelasan status hukum Fadia. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah anggota keluarga tersangka guna menelusuri lebih dalam aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

(Joe/dtg/tks/jaka)

 

Artikel ini telah dibaca 90 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemdes Santan Ulu Gelar Musrenbangdesa RKPDes dan RKPD 2027

20 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kasus Andreas Pujiono Naik Penyidikan, Pengamat Puji Polres Madiun

20 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Arda Fitriana Latih Ibu Rumah Tangga Bisnis dari Rumah

19 Agustus 2026 - 11:32 WITA

Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Truk Muatan Garam Diduga Jadi Kamuflase

18 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Investasi China 3.000 Hektare di Bangkalan Dikritik, KAKI Jatim: Jangan Korbankan Lahan Rakyat!

14 Agustus 2026 - 09:17 WITA

Hari Gajah Sedunia 2026: Difpala, LINKSOS, dan Geopix Gelar Pentas Seni Inklusif

10 Agustus 2026 - 10:17 WITA

Trending di Nasional