Tanjung Selor :Kaltara :borneosinartvnews.com Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembebasan lahan Masyarakat guna pelebaran Bandara Long Ampung, Kabupaten Malinau, pada Selasa (5/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.Surat permohonan tersebut disampaikan oleh masyarakat terdampak melalui kuasa hukum mereka, Adv. H. Muhammad Yunus, S.H., M.H., C.Med, yang mewakili pemilik lahan, di antaranya Linda Lusiyana / Agun Dungau.Dalam permohonannya, Linda menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi telah dilakukan, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan data awal yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti munculnya data baru dalam proses pembayaran ganti rugi yang tidak pernah disosialisasikan dan tidak disepakati oleh pemilik lahan sebelumnya.
Kuasa hukum masyarakat menegaskan adanya indikasi manipulasi data, baik terhadap data subjek penerima ganti rugi maupun data objek lahan, yang berpotensi merugikan pemilik lahan yang sah serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terdampak.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang menerima langsung surat permohonan RDP menyampaikan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kaltara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisi III DPRD Kaltara juga menyatakan akan segera memanggil para pihak terkait, baik dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembebasan lahan Bandara Long Ampung, guna dilakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh.
Melalui kuasa hukumnya, masyarakat berharap DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat secara terbuka, transparan, dan objektif, sehingga seluruh proses pembebasan lahan dapat dievaluasi sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih melakukan koordinasi internal terkait penjadwalan resmi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dimaksud
Editor ; Boni











