Menu

Mode Gelap
Kediaman Anggota DPRD Kaltara Alimuddin di Sekatak Dilalap Si Jago Merah Rumah Anggota DPRD Provinsi Kaltara Alimuddin di Sekatak Terbakar, Redaksi Masih Himpun Informasi Pasti Penyebab Kejadian Melalui Kuasa Hukumnya Penny Isdhan Tommy, SH, PT TRH Berikan Klarifikasi Terkait Aktivitas Angkutan Log Kayu di Tabalar Lintasi Jalan Umum, Truk Bermuatan Log Kayu Besar Diduga Milik PT TRH Dikeluhkan Warga Sidang Sengketa Lahan PT KAJ: Saksi Tergugat Diduga Salah Alamat Objek Sengketa

Bulungan · 5 Feb 2026 19:04 WITA ·

Permohonan RDP Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Diterima Komisi III DPRD Kaltara


 Permohonan RDP Pembebasan Lahan Bandara Long Ampung Diterima Komisi III DPRD Kaltara Perbesar

Tanjung Selor :Kaltara :borneosinartvnews.com Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pembebasan lahan Masyarakat guna pelebaran Bandara Long Ampung, Kabupaten Malinau, pada Selasa (5/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.Surat permohonan tersebut disampaikan oleh masyarakat terdampak melalui kuasa hukum mereka, Adv. H. Muhammad Yunus, S.H., M.H., C.Med, yang mewakili pemilik lahan, di antaranya Linda Lusiyana / Agun Dungau.Dalam permohonannya, Linda menyampaikan bahwa proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi telah dilakukan, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan data awal yang telah ditetapkan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti munculnya data baru dalam proses pembayaran ganti rugi yang tidak pernah disosialisasikan dan tidak disepakati oleh pemilik lahan sebelumnya.

Kuasa hukum masyarakat menegaskan adanya indikasi manipulasi data, baik terhadap data subjek penerima ganti rugi maupun data objek lahan, yang berpotensi merugikan pemilik lahan yang sah serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terdampak.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang menerima langsung surat permohonan RDP menyampaikan bahwa laporan dan aspirasi masyarakat akan segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Kaltara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi III DPRD Kaltara juga menyatakan akan segera memanggil para pihak terkait, baik dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembebasan lahan Bandara Long Ampung, guna dilakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh.

Melalui kuasa hukumnya, masyarakat berharap DPRD Provinsi Kalimantan Utara dapat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat secara terbuka, transparan, dan objektif, sehingga seluruh proses pembebasan lahan dapat dievaluasi sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.

Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara masih melakukan koordinasi internal terkait penjadwalan resmi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat dimaksud

Editor ; Boni

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pusat Pemerintahan Membara: Penyebab Kebakaran Hebat di Kantor Bupati Bulungan Masih Jadi Misteri

21 Mei 2026 - 07:46 WITA

Jalan Poros Tanjung Selor-Malinau Berlumpur, Pengendara Roda Dua Terancam Celaka

17 Mei 2026 - 15:48 WITA

PLN Kerahkan Personel Gabungan Tangani Gangguan Listrik di Tanjung Selor dan Sekitarnya

16 Mei 2026 - 20:48 WITA

Biadab! Petani di Bulungan Dikeroyok Oknum Pengurus Koperasi, Wajah Korban Luka Berlubang

11 Mei 2026 - 19:46 WITA

Harga Elpiji 5,5 Kilogram di Tanjung Selor Tembus Rp160 Ribu, Warga Curiga Ada Permainan Distribusi

10 Mei 2026 - 10:09 WITA

Konsolidasi Sengkawit Menguat, Buruh Kaltara Satu Komando Suarakan Aspirasi di Cafeteria

30 April 2026 - 23:47 WITA

Trending di Bulungan